Belasan pegadaian swasta di NTB masih ilegal

id OJK NTB ,pegadaian ilegal

Belasan pegadaian swasta di NTB masih ilegal

ojk (antarasumut/int)

Kalau surat peringatan pertama dan kedua tidak ditanggapi, kami akan mengambil tindakan tegas bersama aparat penegak hukum
Mataram (Antaranews NTB) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 13 pegadaian swasta masih beroperasi secara ilegal karena belum mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Semuanya beroperasi di Pulau Lombok dan sebagian besar di Kota Mataram," kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan.

Ia menegaskan izin kepemilikan dan permodalan pegadaian swasta telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang diterbitkan 29 Juli 2016. 

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh pemilik pegadaian swasta yang beroperasi di NTB, agar segera melapor dan mengurus perizinan," ujar Farid.

Menurut dia, jika pegadaian swasta tersebut dibiarkan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas dikhawatirkan akan melakukan praktik-praktik bisnis yang merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama untuk segera mengurus perizinan yang berlaku selama tiga bulan. Jika belum mematuhi akan diberikan lagi surat peringatan kedua yang juga berlaku tiga bulan.

"Kalau surat peringatan pertama dan kedua tidak ditanggapi, kami akan mengambil tindakan tegas bersama aparat penegak hukum," ucapnya.

OJK NTB, kata Farid, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait POJK tentang Usaha Pegadaian. Upaya edukasi dilakukan secara massif sejak diterbitkannya regulasi tersebut dua tahun lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapakan izin membuka usaha pegadaian. Di antaranya, memiliki ahli gadai, ahli taksir sertifikat, dan tempat penyimpanan barang jaminan yang layak.

OJK juga mensyaratkan jumlah modal minimal yang harus dipenuhi oleh pemilik pegadaian swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten minimal Rp500 juta. Sedangkan tingkat provinsi minimal Rp2,5 miliar.

"Regulasi tersebut diterbitkan dengan tujuan tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga untuk kenyamanan pemilik pegadaian menjalankan bisnisnya, tidak sembunyi-sembunyi," kata Farid. (*)