Walhi laporkan tiga perusakan lingkungan di NTB ke Jaksa Agung

id laporan walhi, kerusakan lingkungan, jaksa agung, walhi ntb, tambang emas ilegal sekotong, masalah air di trawangan, gal

Walhi laporkan tiga perusakan lingkungan di NTB ke Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menerima laporan Walhi terkait 47 kasus dugaan perusakan lingkungan dari berbagai wilayah dengan tiga di antaranya dari wilayah NTB di Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/HO-Walhi NTB)

Mataram (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) wilayah Nusa Tenggara Barat melaporkan tiga persoalan krusial tentang perusakan lingkungan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Ketiga kasus ini mencerminkan bagaimana tambang ilegal dan eksploitasi sumber daya alam di NTB yang tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bagian dari jaringan mafia yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pemangku kebijakan dan korporasi," kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat.

Menurut Amri, tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, eksploitasi ini akan terus berlangsung, merampas hak masyarakat, dan menghancurkan lingkungan.

Adapun tiga kasus yang dilaporkan Walhi NTB ke Jaksa Agung RI adalah kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga diakibatkan adanya aktivitas yang tidak berkelanjutan serta lemahnya pengawasan.

"Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya potensi gratifikasi dalam proses pemenuhan kebutuhan air bersih di kawasan tersebut, yang berujung pada marginalisasi hak masyarakat setempat," ujarnya.

Baca juga: Walhi: Banjir Bima-Dompu dampak alih fungsi 30.000 hektare lahan perbukitan

Persoalan kedua perihal praktik pertambangan ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Aktivitas tambang ilegal ini, kata dia, tidak hanya menyebabkan pencemaran lingkungan dan degradasi ekosistem, tetapi juga diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan besar dengan mengabaikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Persoalan ketiga terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur yang berdampak serius pada perubahan lanskap, pencemaran sungai, serta meningkatnya risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat

Meskipun telah ada upaya penertiban, menurut Walhi NTB, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat praktik ini masih terus berlangsung.

Amri menegaskan, atas adanya laporan ini Jaksa Agung RI dapat memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti secara serius hingga tuntas dan memastikan harus ada rasa keadilan bagi warga terdampak.

"Walhi NTB juga mendesak adanya reformasi kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan sumber daya alam guna mencegah keberlanjutan praktik perusakan lingkungan di Indonesia, khususnya di NTB," ucap dia.

Walhi NTB melaporkan tiga persoalan lingkungan ini ke Jaksa Agung bersama 17 pengurus Walhi dari berbagai wilayah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara-Maluku-Papua.

Dari laporan tersebut, terhimpun 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup dan potensi korupsi. Pihak Walhi meneruskan laporan ini ke Jaksa Agung RI sebagai bagian dari upaya mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perusakan lingkungan yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai kepentingan.

Baca juga: Walhi: Negara bertanggung jawab soal krisis air di Gili Meno dan Trawangan