Kajati Bali beberkan kerusakan lingkungan

id Kejati Bali ,Kajati Bali Ketut Sumedana ,PT Antam ,Kerusakan lingkungan hidup,Tindakan Korupsi ,Kejahatan korporasi

Kajati Bali beberkan kerusakan lingkungan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana (ketiga dari kiri) berpose bersama dengan para pengusaha dalam Fokus Group Disccusion (FGD) bersama PT. Antam di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (20/2/2024). ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Denpasar (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana membeberkan berbagai resiko kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan berbagai bentuk perilaku koruptif yang dilakukan oleh berbagai korporasi.

Dalam kegiatan Focus Group Disccusion yang diadakan oleh salah satu perusahaan BUMN yaitu PT. Antam di Kuta, Bali, Selasa, Sumedana menyatakan perilaku koruptif dengan pemanfaatan lingkungan hidup yang tidak sesuai aturan selain merupakan tindakan pidana, juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem baik darat, laut maupun udara.
 
Karena itu, Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran oleh korporasi.
 
Kajati Bali Ketut Sumedana mencontohkan eksplorasi tambang nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun dan Tambang Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.

"Perbuatan koruptif yang berlebihan dalam eksplorasi sumber daya alam, akan membahayakan ekosistem termasuk kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem," kata Sumedana.
 
Menurutnya sumber daya alam bukan tidak boleh di eksplorasi, tapi tata kelola dan rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan di sana adakah hal utama, termasuk dampak ekonominya kepada masyarakat sekitarnya.
 
Bukan tidak mungkin, ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan terhadap tindak pidana lingkungan tentu saja akan diikuti oleh banyak tindak pidana lingkungan lainnya dengan jenis dan skala yang berbeda.
 
Karena itu, pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smelter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama.
 
Khusus untuk PT Antam, menurut Sumedana dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini, PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-import emas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum.
 
Sebagai penegak hukum, Sumedana berharap semua pihak harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT. Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.
 
Langkah tersebut tidak saja membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus, tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT. Antam sebagai sebuah korporasi.
 
Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adalah kewajiban hukum semua orang.

Baca juga: Kajati Bali selidiki dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Gianyar
Baca juga: Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
 
Hal ini penting mengingat dalam praktiknya, beberapa corporate legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya.
 
"Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerja sama dengan corporate legal PT. Antam dalam mewakili PT. Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi," kata Sumedana.