Kajati Bali selidiki dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Gianyar

id Kejati Bali ,Tindak pidana Pemilu ,Dugaan kecurangan pemilu di Bali ,Kejari Gianyar ,Ketut Sumedana ,Pelanggaran pemilu

Kajati Bali selidiki dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Gianyar

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Denpasar (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis, untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.
 
Hanya saja Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu tersebut, yang saat ini  masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
"Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu)," kata Sumedana.
 
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.
 
Meskipun demikian, menurut keterangan Kajati Bali Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, Bali berjalan dengan aman dan tertib. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra Gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.
 
"Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Eka.
 
Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.
 
"Jika didapatkan bukti permulaan yang cukup atau merupakan tindakan administrasi, maka dikembalikan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi administratif," kata Eka menjelaskan.

Baca juga: PLN bentuk 163 Posko Siaga Pemilu demi kelancaran Pesta Demokrasi 2024 di NTB
Baca juga: PLN siapkan listrik berlapis di lokasi vital Pemilu 2024
 
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri menyiapkan sejumlah 69 orang Jaksa khusus untuk menangani tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Umum 2024. Setidaknya ada 6 sampai 8 Jaksa di setiap jajaran Kejaksaan yang tersebar di 8 kabupaten dan kota Denpasar. Puluhan jaksa tersebut tersebut di 17 posko di setiap satuan kerja untuk memantau proses pemilihan sampai pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai.