Mataram (ANTARA) - Penasihat hukum mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan aset untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) menyebut dakwaan jaksa tidak tepat.
"Mengenai peristiwa pembangunan gedung pengganti itu, antara tahun 2012 sampai 2015 itu, beliau (Rosiady) belum menjadi sekda, jadi tidak tepat dakwaan itu dibebankan kepada beliau, kami tidak sepakat untuk itu," kata Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady di Mataram, Selasa.
Persoalan kedua yang menjadi bahan keberatan penasihat hukum terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa lahan di Jalan Ismail Marzuki, Kota Mataram dengan PT Lombok Plaza yang berlangsung saat Rosiady baru mengemban jabatan sekda pada tahun 2016.
"Setelah mendengarkan dakwaan mengenai hal-hal yang tidak terpenuhi dalam perjanjian, itu bukan tindak pidana korupsi, tetapi itu adalah wanprestasi. Jadi, perjanjian ini adalah murni perdata bukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC
Hal lain yang akan masuk dalam kajian dan menjadi materi eksepsi atau nota keberatan pada agenda sidang lanjutan, jelas dia, terkait kerugian negara yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Pembangunan gedung itu oleh pihak pertama (PT Lombok Plaza), bukan oleh pihak pemerintah, jadi tidak ada uang negara di situ," ucap dia.
Begitu juga dengan uang jaminan pelaksana yang belum terbayarkan oleh PT Lombok Plaza sebesar 5 persen senilai Rp21 miliar dari total investasi 30 tahun sebesar Rp360 miliar.
"Menurut kami itu bukan uang negara dan tidak disebutkan berapanya. Jadi, kalau kami melihat, itu bukan kerugian negara, ini murni perkara wanprestasi atau perkara perdata," katanya.
Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025
Rofiq mengutarakan hal tersebut menanggapi dakwaan jaksa yang telah dibacakan ke hadapan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6).
Dalam sidang perdana perkara korupsi pemanfaatan BMD dengan pola kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya itu hadir Roasiady sebagai terdakwa satu bersama terdakwa dua, Direktur Utama PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution.
Dalam dakwaan kedua terdakwa, jaksa menyatakan perbuatan mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Sekda Bandung ditahan terkait korupsi Bandung Zoo
Baca juga: Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan