Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan

id rosiady sayuti, kejati ntb, mantan sekda ntb, korupsi ncc, aset pemda,tahap dua, kebutuhan persidangan

Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan

Arsip foto-Kejaksaan mengawal mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus korupsi NCC di Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti terkait kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) segera disidangkan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Mataram.

"Karena hari ini baru selesai tahap duanya maka penuntut umum sekarang sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram," kata Efrien.

Selain Rosiady Sayuti, tersangka lain yang hadir menjalani tahap dua di Kantor Kejari Mataram adalah Doli Suthajaya, mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap

Sebelum akhirnya kembali melanjutkan penahanan, jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan kelengkapan barang bukti dan berkas milik kedua tersangka di ruang Pidana Khusus Kejari Mataram mulai pukul 12.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Untuk Doli, jaksa menitipkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan Rosiady dititipkan di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Iya, penahanan lanjut di tempat sebelumnya," ujar dia.

Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.

Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara dua tersangka korupsi NCC lengkap

Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset.

Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan
Baca juga: Kejati NTB: Tidak ada penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat