Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan membantu mencari solusi terhadap penanganan sampah selama penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami berharap pemerintah provinsi mau membantu kami mencari solusi, karena akibat dari penutupan TPA itu dua wilayah terdampak yakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat.
Hal tersebut disampaikan menyikapi penutupan sementara aktivitas TPA Kebon Talo karena adanya kegiatan perbaikan dan penataan kawasan yang ditargetkan berlangsung sekitar enam bulan ke depan.
Menurutnya, dari hasil komunikasi sementara dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sudah ada kesepakatan untuk memanfaatkan lahan yang ada di Lombok Barat di luar TPA Kebon Kongok dengan sistem kerja sama.
Baca juga: Pembatasan sampah ke TPA penyebab tumpukan sampah di Mataram
Dalam kerja sama itu, ada kewajiban kompensasi yang harus diberikan baik oleh Pemerintah Kota Mataram maupun Kabupaten Lombok Barat.
"Untuk besaran nilai kompensasi, saya kurang tahu persis. Yang pasti kerja sama pemanfaatan lahan sudah 'clear', tinggal membahas mekanisme sewa lahan," katanya.
Wali kota berharap, solusi tersebut bisa mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi NTB, sebagai lahan tempat pembuangan sementara.
Hal itu semata-mata untuk mengoptimalkan layanan penanganan sampah di Kota Mataram, sekaligus menghindari adanya protes dari masyarakat terkait banyaknya potensi tumpukan sampah.
"Jika tidak cepat ditangani, dampak dari penutupan TPA Kebon Kongok bisa memicu potensi tumpukan sampah," katanya.
Baca juga: TPS mobile disiapkan di 50 kelurahan Kota Mataram
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kota Mataram adalah Vidi Partisan Yuris Gamanjaya sebelumnya mengatakan, dampak dari penutupan TPA Kebon Kongok, terjadi pembatasan volume sampah yang boleh dibuang ke TPA.
Dari biasanya mencapai sekitar 200 ton per hari, saat ini hanya dibolehkan sekitar 50 ton, sisanya dilakukan penyimpanan sementara di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya lama.
"Kondisi itu terjadi karena selama penutupan TPA, TPA hanya menyiapkan sekitar 2.000 meter persegi lokasi tempat pembuangan," katanya.
Sementara terkait lahan yang akan dikerjasamakan dengan Kabupaten Lombok Barat, berada di luar areal TPA dengan luas sekitar 20 hektare.
"Tapi itu masih menunggu negosiasi kepala daerah dengan warga sekitar sebab untuk membuka TPA izin dari masyarakat agak susah didapat," katanya menambahkan.
Baca juga: Insinerator RS Ruslan Matataram dimanfaatkan untuk atasi sampah
Baca juga: Pemkot Mataram serahkan 50 unit kendaraan pengangkut sampah