Pemprov NTB bentuk dua pansel untuk lelang 13 jabatan eselon II

id NTB,Pemprov NTB,Seleksi Terbuka Pejabat NTB,BKD NTB

Pemprov NTB bentuk dua pansel untuk lelang 13 jabatan eselon II

Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. ANTARA/Nur Imansyah. (1)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk dua panitia seleksi jabatan eselon II yang hingga kini masih lowong seiring penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru, yanh efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno di Mataram, Minggu, mengatakan pembentukan pansel saat ini telah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov telah mengusulkan susunan anggota pansel dan kini tengah menunggu tahapan identifikasi serta persetujuan dari BKN.

"Pansel sudah kita usulkan ke BKN. Sekarang sedang proses pengidentifikasian anggota tim pansel yang kita ajukan," ujarnya.

Untuk mempercepat sekaligus memastikan seleksi berjalan objektif dan profesional, Pemprov NTB membentuk dua panitia seleksi (pansel) terbuka. Hal ini berbeda dari pola sebelumnya. Pengisian 13 jabatan eselon II tidak dilakukan oleh satu pansel. Namun Pemprov NTB mengusulkan lebih dari satu tim pansel agar proses seleksi lebih fokus dan cermat, mengingat jabatan yang dilelang memiliki karakteristik dan bidang yang berbeda-beda.

"Untuk 13 jabatan yang akan dilelang ini tidak oleh satu pansel, tapi lebih dari satu pansel. Supaya betul-betul fokus dan bersinggungan langsung dengan jabatan yang diseleksi," terang Yiyit sapaan akrabnya.

Baca juga: DPRD sebut pemberhentian 11 kepala OPD kewenangan Gubernur NTB

Yiyit mencontohkan, khusus untuk jabatan Direktur dan Wakil Direktur RSUD NTB, Pemprov mengusulkan anggota pansel yang memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang kesehatan. Selain unsur profesional kesehatan, pansel juga akan diisi dari unsur akademisi serta pejabat eselon II.

"Untuk jabatan direktur dan wadir rumah sakit, kita usulkan sosok-sosok yang paham dan bersinggungan langsung dengan masalah kesehatan. Jadi profesional kesehatan kita libatkan," katanya.

Secara teknis, Yiyit menjelaskan dari dua tim pansel itu, satu tim akan menyeleksi enam jabatan, sementara satu tim lainnya menangani tujuh jabatan. Pembagian ini dinilai lebih efektif dibandingkan satu pansel dalam menyeleksi seluruh jabatan sekaligus.

"Setidaknya kita usulkan dua tim pansel. Satu tim untuk enam posisi dan satu tim untuk tujuh posisi. Kalau satu tim menangani 13 jabatan sekaligus, dikhawatirkan fokus dan ketelitiannya kurang," ucap Yiyit.

Baca juga: Menata ulang mesin birokrasi

Meski demikian, ia mengatakan pola dua pansel ini juga memerlukan penyesuaian administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan BKN. Karena itu, Pemprov NTB saat ini masih menyesuaikan seluruh mekanisme agar proses seleksi tetap sesuai regulasi.

"Ini sebuah pola baru karena dari jumlah tersebut ada dua tim, maka ada istilahnya catatan dari BKN harus menyesuaikan dengan beberapa SOP yang biasanya dipakai," katanya.

Adapun 13 jabatan eselon II yang hingga kini masih kosong dan sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) merupakan jabatan-jabatan strategis yang terdampak penggabungan OPD dalam SOTK baru, antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB menguji mesin birokrasi

Selanjutnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB, Wakil Direktur RSUD Bidang Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur RSUD Bidang Umum dan Operasional, Wakil Direktur RSUD Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, serta Wakil Direktur RSUD Bidang Pelayanan.

Baca juga: Wagub NTB tanggapi soal pemberhentian 11 kepala OPD

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.