Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat menilai pemberhentian 11 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

"Kalau soal itu tanya gubernur. Karena, semua kembali kepada  kewenangan gubernur," kata Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Rabu.

Menurutnya, dalam mengambil sebuah keputusan, tentu gubernur sudah memiliki penilaian dan pertimbangan sendiri.

"SOTK ini Perda-nya sudah ditetapkan bulan Juli 2025. Tentu, penetapan itu berdasarkan acuan pemda untuk mengajukan perubahan struktur organisasi. Tapi pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN belum keluar. Oleh sebab itu, sebaiknya kita tinggal tunggu saja," ujarnya.

Isvie melihat meski pimpinan OPD sudah diberhentikan dari jabatannya, namun menurutnya hal tersebut tidak mengganggu kinerja OPD. Pasalnya, gubernur sendiri telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara kepala OPD yang telah diberhentikan tersebut.

"Saya kira tidak sampai mengganggu kinerja ya. Karena, semua sudah di isi Plt," tegas politisi dari Dapil Kabupaten Lombok Timur ini.

Lebih lanjut, Isvie mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu atas keputusan yang diambil gubernur untuk memberhentikan 11 pimpinan OPD tersebut.

"Tidak boleh kita suuzon dulu sebelum menunggu Pertek-nya," tandas Isvie.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB menguji mesin birokrasi

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengukuhkan dan melantik pejabat berdasarkan SOTK baru pada Jumat (2/1). Akibat penerapan SOTK baru, sebanyak 11 kepala OPD atau pejabat eselon II Pemprov NTB kehilangan jabatan.

Mereka yang kehilangan jabatan itu, di antaranya Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin, Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin Maladi, Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB Aidy Furqan, Kepala Biro Umum Setda NTB Muhammad Riadi, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Najamuddin Amy, Kepala DP3AP2KB Surya Bahari, Kepala Dinas Sosial NTB Nunung Triningsih, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB Wirawan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB Khairul Akbar, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTB Izzudin Mahili.

Dalam SOTK yang baru, sejumlah OPD dihapus dan digabung, sehingga pejabat yang menduduki jabatan kepala OPD sebelumnya kehilangan jabatan.

Ada sejumlah OPD yang mengalami perubahan nama berdasarkan SOTK baru. Di antaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Biro Hukum dan HAM, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Baca juga: Wagub NTB tanggapi soal pemberhentian 11 kepala OPD

Sedangkan sejumlah OPD yang digabung sesuai dengan SOTK baru, yaitu Dispora NTB digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Ketahanan Pangan digabung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, DP3AP2KB digabung ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian, Biro Administrasi Pembangunan digabung ke Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Kemudian Biro Adpim digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, serta Dinas Perkim digabung ke Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Perkim.

Baca juga: Pemberhentian 11 kepala OPD Pemprov NTB tuai sorotan anggota dewan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026