Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengoptimalkan tagihan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mengejar realisasi target yang ditetapkan tahun 2025 sebesar Rp29 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Rabu, mengatakan, realisasi PBB sampai Oktober 2025 sudah mencapai 98,47 persen atau Rp28,556 miliar lebih.
"Kekurangan untuk mencapai target Rp29 miliar, sekitar Rp500 juta. Itulah yang kami optimalkan hingga akhir tahun 2025," katanya.
Menurutnya, dari data yang ada piutang PBB sebagian besar atau sekitar 60 persen berasal dari wajib pajak (WP) buku satu dan buku dua yang merupakan nominal pembayaran pajak maksimal Rp100 ribu.
Baca juga: Penghapusan denda tunggakan PBB di Mataram diperpanjang
Dari total piutang PBB di atas tahun 2025, sebesar Rp36 miliar sebanyak 60 persen atau sekitar Rp21,6 miliar dari WP buku satu dan dua.
Untuk buku satu merupakan data WP yang membayar PBB dari 0 rupiah sampai Rp50 ribu sedangkan buku dua data WP membayar pajak dari Rp51 ribu sampai Rp100 ribu.
Sementara itu masyarakat yang masuk data buku satu dan dua rata-rata masyarakat kurang mampu, sehingga pemerintah kota juga sedikit kesulitan menarik pajak dari mereka di tengah berbagai beban kebutuhan hidup.
"Karena itulah, kami terus berupaya melakukan pendekatan, memudahkan masyarakat agar bisa membayar kewajiban, serta aktif mengimbau kepatuhan terhadap pajak," katanya.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB di Mataram capai Rp25,2 miliar
Bahkan, lanjutnya, untuk meningkatkan pembayaran PBB dari buku satu dan dua, BKD bekerja sama dengan aparat kelurahan agar setiap warganya akan mengurus dokumen di kantor lurah harus menyertakan bukti PBB luas.
Selain itu, jika selama lima tahun satu WP tidak pernah melakukan pembayaran PBB, maka BKD akan melakukan pembekuan. Hal itu sebagai upaya mitigasi tumpukan piutang PBB.
"Tapi ketika ada kebutuhan berkaitan dengan PBB tersebut, tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya bisa di jurnal kembali," katanya.
Baca juga: Warga terdampak banjir di Mataram yang gratis bayar PBB diverifikasi
Baca juga: Kabar gembira! Mataram hapus sanksi denda PBB-P2 dengan potensi Rp6 Miliar
