Kabar baik! Warga terdampak banjir di Mataram dibebaskan dari PBB-P2 2025

id Wali Kota Mataram,bebasakan PPB,warga terdampak banjir

Kabar baik! Warga terdampak banjir di Mataram dibebaskan dari PBB-P2 2025

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana melepas mobil layanan pajak keliling milik Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangkaian Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tahun 2025 di Mataram, Senin(4/8-2025). ANTARA/HO-Kominfo Mataram.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan pokok pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, bagi masyarakat terdampak banjir pada 6 Juli lalu dan tidak mampu.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Senin, mengatakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama yang terdampak bencana, diberikan penghapusan pokok pajak tahun berjalan.

"Silakan, ajukan melalui surat permohonan resmi dari kelurahan," katanya di sela kegiatan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Senin.

Dikatakan, kebijakan itu sebagai hadiah dari Pemerintah Kota Mataram dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Mataram pada 31 Agustus 2025, sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya mereka yang terdampak bencana banjir.

Baca juga: Dukcapil Mataram buka layanan adminduk bagi warga terdampak banjir

Penghapusan tersebut dapat diajukan melalui permohonan resmi yang disampaikan oleh masing-masing kelurahan, terutama bagi warga yang terdampak banjir.

"Kami minta semua lurah memfasilitasi proses ini secara objektif, transparan, dan tidak berbelit-belit," katanya.

Selain memberikan penghapusan pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kota Mataram juga secara resmi membebaskan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 sebelum tahun 2025, guna mendorong partisipasi masyarakat dan stabilitas keuangan daerah.

Baca juga: YBM PLN salurkan bantuan sembako bagi warga terdampak banjir di Mataram

Wali kota mengatakan kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk mengurangi akumulasi piutang PBB yang terus meningkat, sekaligus menjadi bentuk stimulus bagi masyarakat agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kebijakan tersebut bagian dari strategi mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus sebagai bentuk stimulus agar masyarakat semakin patuh dan memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.

Baca juga: Dinkes Mataram berikan trauma healing ke warga terdampak banjir

Wali kota menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini secara cepat, jelas, dan masif kepada masyarakat.

"Sosialisasi harus dilakukan secara terarah dan mudah dipahami agar masyarakat cepat menerima informasi, sehingga semakin besar manfaatnya terhadap stabilitas keuangan daerah," katanya.

Data BPBD Kota Mataram mencatat jumlah jiwa yang terdampak banjir 6 Juli 2025, sebanyak 8.536 KK atau 33.290 jiwa tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, 6 orang luka-luka, satu meninggal, dan 740 jiwa mengungsi.

Baca juga: Dinsos NTB salurkan bantuan warga terdampak banjir di Mataram
Baca juga: Gubernur NTB: Sapi afkir jadi solusi pangan warga terdampak banjir
Baca juga: Dinsos distribusi bantuan ke 435 KK warga Mataram terdampak banjir
Baca juga: Warga terdampak banjir rob di Mataram dapat bantuan
Baca juga: Sebanyak 166 rumah warga Ampenan Mataram terdampak banjir rob

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.