"Kami tidak berani gegabah mengabulkan permintaan tersebut karena berpotensi melanggar aturan tentang regulasi PBB,"
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, permintaan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor perhotelan dinilai sulit terwujud karena bisa melanggar aturan.
"Kami tidak berani gegabah mengabulkan permintaan tersebut karena berpotensi melanggar aturan tentang regulasi PBB," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, di Mataram, Jumat.
Hal tersebut disampaikan menyikapi usulan dari pihak pelaku usaha perhotelan di Kota Mataram melalui Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang meminta pemberian insentif atau pengurangan PBB sekitar 50 persen sebagai dampak dari kondisi okupansi hotel akibat ekonomi global.
Menurutnya, PBB berbeda dengan pajak hotel sebab PBB merupakan jenis pajak atas penguasaan objek dan tidak terkait dengan usaha yang dijalankan atau objek berupa lahan dan bangunan yang dikuasai serta dimanfaatkan.
"Penilaian PBB dilakukan sesuai dengan besar bangunan dan luas bangunan. Itu penguasaan atas objek tidak ada kaitan dengan usaha," katanya.
Dengan demikian, penurunan okupansi tidak bisa dijadikan acuan untuk kebijakan pengurangan PBB sebab PBB berupa penetapan pajak yang harus dibayar.
Ia mencontohkan, Hotel Grand Legi sudah cukup lama tidak beroperasi atau tutup. Tapi nilai PBB yang harus dibayar ke pemerintah daerah tidak berkurang.
Hotel Grand Legi itu sudah tidak beroperasi lagi tapi pajak PBB-nya melekat atas penguasaan lahan itu objeknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sedangkan untuk pajak hotel atau usaha hotel tidak ada karena tidak ada kegiatan.
"Untuk itu, jika kami memberikan insentif terhadap PBB hotel berpotensi melanggar aturan tentang ketetapan PBB," katanya.
Di sisi lain, Amrin, memahami permintaan pelaku usaha perhotelan kemungkinan untuk pengurangan pajak hotel karena okupansi sejak awal tahun cenderung menurun. Namun BKD ingin memastikan langsung penurunan okupansi.
Penurunan tidak terjadi selamanya, sebab kegiatan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu di Senggigi banyak membawa tamu dan mungkin itu bisa menutupi hari-hari sepinya.
"Jadi kami harus melihat ke lapangan penurunan seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram pernah memberikan keringanan kepada pelaku hotel saat COVID-19 karena kondisi saat itu, okupansi hotel turun secara signifikan.
"Keringanan atau relaksasi yang diberikan untuk itu berupa pajak hotel, bukan PBB. Jika mungkin maksudnya untuk perpanjangan jatuh tempo, bisa dipertimbangkan," katanya.
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu di Mataram ditetapkan Rp625 Ribu
Baca juga: DBHCHT dukung program pembangunan di Mataram
Baca juga: Mataram siapkan Rp56 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026