Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Kamis (3/7) yang perlu dibaca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB, yaitu:
1. Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dipasangi alat pengawas elektronik, Kini berstatus tahanan kota
Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memasang alat pengawas elektronik (APE) di tangan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir dalam status tahanan kota pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Pemasangan APE ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka yang sekarang dalam status tahanan kota. Tahanan kotanya untuk wilayah Lombok Tengah saja," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.
Baca beritanya di sini
2. Harga emas hari ini 3 Juli turun jadi Rp1,911 juta/gram
Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (3/7) mengalami penurunan Rp2.000 dari semula Rp1.913.000 menjadi Rp1.911.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.755.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca beritanya di sini
3. Nasib honorer tak lulus PPPK di Lombok Tengah tunggu regulasi pusat
Lombok Tengah (ANTARA) - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk PPPK paruh waktu ini juga nantinya dilihat dari sisi kemampuan daerah dan tentu melihat juga dari sisi kebutuhan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan Supriadi di Lombok Tengah, Kamis.
Baca beritanya di sini
4. Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memanggil enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Kamis, mengatakan penyidik memanggil para tersangka untuk agenda pemeriksaan.
Baca beritanya di sini
5. Penerapan pidana dalam kematian Brigadir MN di Lombok Utara tak tepat
Guru Besar Ahli Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Amiruddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Prof. Amiruddin menilai penerapan pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP untuk tiga tersangka dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi alias MN tidak tepat.
Prof. Amiruddin yang merupakan Guru Besar Ahli Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menjelaskan penilaian tersebut dengan menguraikan dari proses pemenuhan alat bukti yang harus memenuhi unsur pidana.
Baca beritanya di sini
Pewarta : Antara NTB
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026