Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan klarifikasi terhadap eksekutif dengan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah untuk meminta kejelasan terkait nasib honorer non database yang ada di daerah setempat .
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Senin menyampaikan ada 1.005 guru yang saat ini tidak memiliki jam kerja, namun oleh Pemda harus menyediakan Rp 2 miliar setiap bulan untuk menggaji mereka dan jumlah guru berdasarkan analisis beban kerja untuk SD ada 5.362 dan TK 457, SMP 1339.
“Jadi analisis beban kerja jumlah guru itu 7.158 sesuai kebutuhan guru tapi ternyata jumlah guru sekarang 8.163 atau kelebihan 1.005 dan 1.005 itu menghabiskan uang untuk digaji per bulan itu Rp 2 miliar kali 12 bulan maka Rp 24 miliar per tahun dan mereka tidak punya waktu jam mengajar,” katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah usulkan aspirasi tenaga honorer non database
Ia mengatakan di satu sisi saat ini masih juga ada 715 guru yang belum bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga saat ini oleh Pemda sedang meminta petunjuk dari pemerintah pusat terkait nasib mereka.
“Saya minta inspektorat untuk memeriksa 715 orang ini By Name By Address dan sekolah tempat mereka mengajar,”jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa penting dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka murni di bawah dinas pendidikan atau ada peralihan honorer dari swasta ke negeri, karena kalau peralihan dari swasta ke negeri maka pihaknya meminta kepada para honorer untuk bersabar menunggu balasan surat dari pemerintah pusat.
“Harapannya semua kami di Lombok Tengah ini bisa memahami itu secara seksama dan komprehensif,”terangnya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah minta tenaga honorer non database tak menolak pelatihan
Ia mengatakan Lombok Tengah sebenarnya menganut system zero growth (pertumbuhan nol) yang artinya lima pensiun maka lima yang direkrut.
Hanya saja terungkap bahwa masuknya para kepala sekolah ini karena kebijakan para kepala sekolah (Kepsek).
“Makanya saya tanyakan honor mereka sejak tahun berapa, karena pendataan data base nasional itu terakhir Desember 2022 dan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang penataan pegawai bukan tentang penerimaan honorer, kalau ada indikasi ada yang masuk menggunakan orang dalam maka kami minta Inspektorat melakukan investigasi dalam satu bulan setengah ke depan,” katanya.
Baca juga: Lombok Tengah siapkan pelatihan kerja honorer nondatabase