Mobil dirusak, Eks Bupati Lombok Tengah lapor ke Polda NTB

id eks bupati lombok tengah, suhaili, perusakan mobil, laporan suhaili, polda ntb

Mobil dirusak, Eks Bupati Lombok Tengah lapor ke Polda NTB

Cuplikan video terlapor KDV melakukan aksi perusakan mobil di kediaman pelapor di Lombok Tengah, NTB, Kamis (5/9/2024). (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Eks Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT melaporkan seorang perempuan asal Lombok Utara berinisial KDV terkait kasus dugaan perusakan mobil ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, akan saya cek dahulu laporannya," kata Kombes Pol. Syarif.

Dengan adanya laporan yang baru diterima, Syarif mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap sebelum mempelajari terlebih dahulu laporan eks Bupati Lombok Tengah tersebut.

Baca juga: Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa mobil yang menjadi objek perkara antara kliennya dengan terlapor KDV.

"Selain dugaan perusakan, klien kami juga melaporkan terlapor ini soal pencurian dan adanya pengancaman dengan kekerasan," kata Hanan.

Dia menjelaskan peristiwa dugaan pidana itu bermula dari adanya kesepakatan pelapor menyewa satu unit mobil milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024.

Usai menerima kendaraan yang menjadi kesepakatan sewa dengan pihak LG Bima Alasta, terlapor mendatangi pelapor pada 5 September 2024.

Baca juga: Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi

Hanan mengatakan, saat itu terlapor datang tanpa alasan langsung melontarkan kalimat kasar dan merusak mobil yang disewa kliennya.

"Klien kami tidak tahu apa motifnya berbuat demikian. Selain merusak kendaraan, terlapor juga mengambil sertifikat hak milik tanah yang tersimpan di dalam mobil," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kliennya sempat menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban soal aksi perusakan dan pencurian sertifikat hak milik tanah dengan kerugian mencapai Rp70 juta.

"Tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil. Nomor kontak terlapor tidak bisa dihubungi. Makanya, klien kami ini memilih melaporkan KDV ke Polda NTB," ucap dia.

Dalam laporan, Hanan mengatakan bahwa kliennya turut melampirkan bukti berupa video terlapor melakukan aksi perusakan mobil.

Dengan adanya laporan ini, Hanan berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara hukum agar menutup celah terlapor untuk kembali berbuat pidana.

Baca juga: Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin