Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya

id BLUD RSUD Lombok Tengah,RSUD Lombok Tengah,BLUD,Bupati Lombok Tengah,Wabup Lombok Tengah

Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya Lombok Tengah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (26/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Wakil Bupati Lombok Tengah H.M. Nursiah membantah menerima aliran uang dari pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat, periode 2017 sampai dengan 2020.

"Tidak ada saya terima," kata Nursiah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mukhlassudin yang menyidangkan perkara korupsi dana BLUD untuk terdakwa dr. Muzakir Langkir, mantan Direktur RSUD Praya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat.

Ketua majelis yang melayangkan pertanyaan dengan menegaskan kembali bahwa Nursiah sebagai saksi memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut turut mendapatkan jawaban dari Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah, yang turut hadir sebagai saksi di persidangan.

"Sama sekali tidak ada saya terima," ujar Suhaili.

Hakim mempertanyakan hal tersebut karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Langkir terdapat pernyataan demikian, yakni adanya setoran dana BLUD yang masuk ke kantong Bupati Lombok Tengah saat itu, Suhaili.

Lebih lanjut, Nursiah yang hadir menjadi saksi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah tersebut menjelaskan bahwa dalam persoalan BLUD dirinya mendapatkan tugas sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD pada RSUD Praya.

"Tugas saya mengawasi penggunaan dana BLUD ini," kata Nursiah.

Sebagai pengawas, dia mengaku kerap bertanya kepada terdakwa Langkir terkait dengan pengelolaan dana BLUD.

Dari laporan tahunan, Nursiah mengatakan bahwa tidak ada temuan penyimpangan anggaran.