Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Wakil Bupati Lombok Tengah H.M. Nursiah membantah menerima aliran uang dari pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat, periode 2017 sampai dengan 2020.
"Tidak ada saya terima," kata Nursiah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mukhlassudin yang menyidangkan perkara korupsi dana BLUD untuk terdakwa dr. Muzakir Langkir, mantan Direktur RSUD Praya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat.
Ketua majelis yang melayangkan pertanyaan dengan menegaskan kembali bahwa Nursiah sebagai saksi memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut turut mendapatkan jawaban dari Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah, yang turut hadir sebagai saksi di persidangan.
"Sama sekali tidak ada saya terima," ujar Suhaili.
Hakim mempertanyakan hal tersebut karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Langkir terdapat pernyataan demikian, yakni adanya setoran dana BLUD yang masuk ke kantong Bupati Lombok Tengah saat itu, Suhaili.
Lebih lanjut, Nursiah yang hadir menjadi saksi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah tersebut menjelaskan bahwa dalam persoalan BLUD dirinya mendapatkan tugas sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD pada RSUD Praya.
"Tugas saya mengawasi penggunaan dana BLUD ini," kata Nursiah.
Sebagai pengawas, dia mengaku kerap bertanya kepada terdakwa Langkir terkait dengan pengelolaan dana BLUD.
Dari laporan tahunan, Nursiah mengatakan bahwa tidak ada temuan penyimpangan anggaran.
Berita Terkait
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA
Rabu, 20 September 2023 20:45
Mantan Bendahara RSUD Praya divonis 1,5 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Jumat, 14 Juli 2023 19:13
PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara
Jumat, 14 Juli 2023 18:25
Mantan Direktur RSUD Praya divonis 6 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Selasa, 11 Juli 2023 17:56
Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD
Senin, 3 Juli 2023 17:52
PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara
Senin, 26 Juni 2023 17:24
Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara
Senin, 26 Juni 2023 17:21