Polda NTB panggil eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan

id suhaili, mantan bupati lombok tengah, polda ntb, dugaan penipuan

Polda NTB panggil eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memanggil mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dari laporan seorang warga berinisial KDV..

"Kemarin, sudah dipanggil sekali, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Makanya, kami kirim panggilan kedua, apabila tidak hadir, kami akan perintahkan membawanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.

Dia memastikan bahwa pemanggilan Suhaili di tahap penyidikan ini dalam status saksi terlapor. Penyidik mengagendakan pemeriksaan Suhaili pada Rabu (12/2).

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan dalam kerja sama sewa lahan untuk pembangunan sejumlah usaha dengan KDV.

Laporan tersebut masuk ke Polda NTB pada Juli 2024, dan atas dugaan penipuan ini, pelapor mencantumkan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Baca juga: Mobil dirusak, Eks Bupati Lombok Tengah lapor ke Polda NTB

Suhaili melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif atas adanya pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.

"Pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Menurut informasi, klien kami akan datang besok pagi memenuhi panggilan tersebut," ujar Hanan.

Sementara itu juga terungkap bahwa Suhaili turut melaporkan KDV ke Polda NTB atas dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian terhadap akta tanah.

Baca juga: Sebanyak 151 orang jadi korban penipuan umrah PT HMS

Dalam laporan itu, Kuasa hukum Suhali, Hanan mengatakan kliennya turut melampirkan bukti berupa video terlapor melakukan aksi perusakan mobil.

Dengan adanya laporan ini, Hanan berharap pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti secara hukum agar menutup celah terlapor untuk kembali berbuat pidana.