Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan bantuan kepada para mantan tersangka kasus tindak pidana kejahatan yang telah diselesaikan secara restorative justice (RJ) dan telah mengikuti pelatihan kerja.
"Mereka tidak hanya diberikan keterampilan, tapi diberikan alat untuk menerapkan ilmu yang didapatkan saat mengikuti kegiatan pelatihan," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait di Lombok Tengah, Kamis.
Program pelatihan kerja dan bantuan alat ketrampilan bagi mantan tersangka atau mereka yang telah melakukan kesalahan tersebut merupakan kolaborasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah.
"Bantuan berupa mesin las ini bentuk komitmen perhatian pemerintah terhadap pelaku tindak pidana, karena hasil evaluasi mereka melakukan kesalahan masalah ekonomi," katanya.
Baca juga: Kejari dan Disnakertrans Lombok Tengah gelar pelatihan kerja
Oleh karena itu, Kejaksaan Lombok berkolaborasi dengan pemerintah daerah memberikan atensi khusus terhadap tersangka kasus tindak pidana yang telah diselesaikan melalui restorative justice maupun warga binaan yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
"Apa yang dilakukan oleh BKL itu tidak terputus, mereka yang telah mengikuti pelatihan bisa menerapkan kemampuan dengan peralatan yang diberikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya membentuk program balai latihan kerja Adiyaksa dengan harapan bisa memberikan motivasi bagi tersangka tindak pidana untuk menjalani hidup dengan baik dan bisa memberi kesejahteraan bagi keluarga.
"Ini menjadi bekal mereka dalam menjalankan hidup tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah adalah Dedet Zelthauzallam mengatakan program yang dilaksanakan ini sangat baik dan diharapkan dapat meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka kejahatan di Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Pelatihan tenaga kerja di BLK Praya gratis
Ia mengatakan pembinaan terhadap mantan tindak pidana tersebut bisa menjadi motivasi bagi yang lainnya, karena diberikan kemampuan untuk bisa mandiri.
"Tapi proses ini tidak instan, butuh proses untuk bisa sukses," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan BLK setempat menggelar pelatihan kerja berbasis kompetensi bagi para mantan tersangka kasus tindak pidana kejahatan yang telah diselesaikan secara restorative justice.
"Dalam program pelatihan kerja ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ikut mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat," kata Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait.
Pihaknya optimistis melalui kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas, karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah serta mewujudkan Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
"Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbuka kesempatan kerja yang lebih baik, diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi," katanya.