Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj menaruh atensi terhadap penanganan tujuh kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
"Penanganan seperti apa? Apakah ada hambatan? Kami akan lakukan pengecekan terlebih dahulu," kata Kombes Pol. Roman di Mataram, Selasa.
Roman mengaku bahwa dirinya yang belum lama ini menduduki jabatan Direktur Resnarkoba Polda NTB masih harus melakukan banyak hal, salah satunya mengecek seluruh progres penanganan perkara, baik yang berjalan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Oleh karena itu, Roman berterima kasih atas adanya informasi luar terkait penanganan tujuh kasus TPPU narkoba yang berjalan di Direktorat Resnarkoba Polda NTB.
"Terima kasih atas informasinya, kami akan cek sejauh mana penanganannya," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB kembangkan kasus terduga bandar sabu kelas kakap ke TPPU
Pada akhir tahun 2020, Direktorat Resnarkoba Polda NTB di bawah pimpinan Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf tercatat menangani enam kasus TPPU narkoba.
Karena tercatat menangani paling banyak dalam skala nasional, penanganan dan penyelesaian kasus TPPU narkoba Polda NTB mendapat atensi khusus dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, penyidik mendapatkan akses asistensi kasus secara langsung dari PPATK.
Peran PPATK dalam penanganan enam kasus TPPU untuk membantu penyidikan yang tercatat sudah menetapkan delapan tersangka. Dari enam kasus TPPU, dua diantaranya sudah mendapatkan hasil analisis dari PPATK. Bahkan, satu di antaranya sudah pernah masuk tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tidak lepas dari pengembangan penyidikan pidana asalnya pada pidana narkoba.
Baca juga: PPATK berikan atensi penanganan enam kasus TPPU narkoba di NTB
Maka dari itu, penyidik kepada delapan tersangka, menerapkan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, pada medio 2023, penyidikan kasus TPPU narkoba oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB bertambah menjadi tujuh. Kasus ini berkaitan dengan peran salah seorang bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Dari penanganan kasus TPPU terakhir tersebut, penyidik tercatat telah membekukan rekening perbankan milik pasangan suami istri yang kini telah berstatus terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Polda NTB menelusuri harta kekayaan penyelundup sabu dari Batam
Baca juga: Penyidik mengantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu di Mataram
Baca juga: Polda NTB siap miskinkan bandar narkoba