Mataram (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan atensi terhadap penanganan enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Karena Ditresnarkoba Polda NTB termasuk yang menangani kasus TPPU terbanyak skala nasional, maka tim dari PPATK kemarin datang secara resmi ke kami dan melakukan gelar semua kasus TPPU yang kita tangani," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu (23/12).
Bahkan tindak lanjut dari pertemuannya, penyidik kepolisian dikatakan Helmi sudah diberikan akses langsung oleh PPATK untuk kerap melakukan asistensi penanganan perkara-nya.
"Jadi sekarang kami dibukakan ruang untuk setiap saat menanyakan (asistensi) perkembangan penanganan perkara TPPU," ujarnya.
Peran PPATK dalam penanganan enam kasus TPPU ini, jelasnya, untuk membantu proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan tersangka.
Dari enam kasus tersebut, kata Helmi, dua kasus diantaranya sudah mendapatkan hasil analisis dari PPATK.
"Makanya satu diantaranya sudah kita tahap satu-kan (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ucap dia.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tidak lepas dari pengembangan proses penyidikan pidana asalnya pada pidana narkoba.
Maka dari itu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepada delapan tersangka.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini baik yang dilihat secara aktif maupun pasif," kata Helmi.
Kemudian apabila dari penelusuran transaksi keuangan milik para tersangka muncul keterlibatan orang lain, pihaknya dipastikan akan melakukan pendalaman.
Menurut Helmi, munculnya peran orang lain dalam pengembangan kasus TPPU itu sudah menjadi hal yang biasa. Tidak menutup kemungkinan, mereka yang terlibat juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Misal ada yang ikut menyamarkan uang hasil kejahatan narkoba, itu layak untuk dikenakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.
"Jadi siapa pun yang berafiliasi dari transaksi keuangan itu harus diperiksa, kalau mens rea-nya ada, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Helmi menambahkan.
Berita Terkait
Keppres Keanggotaan Indonesia di FATF diteken Presiden Jokowi
Senin, 8 April 2024 19:19
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Cawapres Mahfud tanggapi temuan PPATK soal aliran dana Rp195 miliar
Kamis, 11 Januari 2024 18:52
TKN Prahowo-Gibran sebut temuan PPATK belum tentu tindak pidana
Kamis, 11 Januari 2024 18:45
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
Polda NTB menemukan dugaan TPPU dana yayasan STKIP Bima Rp6 miliar
Senin, 4 Desember 2023 14:43
Polda NTB gandeng BPN menelusuri aset terpidana bandar sabu-sabu
Senin, 9 Oktober 2023 16:17
Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Senin, 18 September 2023 15:11