KPK periksa Staf Sekjen Kementan pada 2021-2023 soal kasus TPPU SYL

id Kasus TPPU SYL,Syahrul Yasin Limpo,Staf Sekjen Kementan,Korupsi Syahrul Yasin Limpo,Korupsi

KPK periksa Staf Sekjen Kementan pada 2021-2023 soal kasus TPPU SYL

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Staf Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) periode 2021—2023 terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MTH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

MTH diketahui adalah Staf Sekjen Kementan periode 2021—2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.

Baca juga: KPK segera mengeksekusi SYL setelah kasasi ditolak MA

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK terakhir kali memeriksa seorang saksi pada tanggal 29 April 2025, yakni pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial SWG.

SWG disebut sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman.

Sandra juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada tanggal 22 April 2025.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

Baca juga: KPK duga SYL bayar jasa Visi Law Office
Baca juga: Kasasi mantan Mentan SYL ditolak MA, hukuman tetap 12 tahun penjara

Pewarta :
Editor: Ahmad Khaerul Arham
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.