Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) diperiksa oleh penyidik pada Selasa ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
“Jadi, terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada, sehingga kami masih mendalami masalah TPPU-nya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Asep menegaskan penyidikan perkara TPPU di MA masih terus berlanjut.
“Tentu, karena kami ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil terpidana Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus dugaan TPPU di MA.
Baca juga: KPK: Motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan
Adapun Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Baca juga: Mataram jadi percontohan kota antikorupsi tingkat NTB
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.