Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, terpilih sebagai percontohan kota antikorupsi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Jumat mengatakan, Kota Mataram terpilih sebagai percontohan kota antikorupsi karena dinilai telah melakukan upaya pencegahan korupsi dan berjalan cukup optimal.
"Selain menjadi penghargaan, penghargaan yang diberikan ke Kota Mataram sekaligus menjadi beban berat untuk mencegah praktik korupsi di birokrasi Kota Mataram," katanya.
Menurutnya, penunjukan sebagai kota percontohan dengan beberapa indikator pendukung antara lain tidak ada pungutan liar (pungli) di Lingkungan Pemkot Mataram.
Selain itu, tidak ada tindak pidana korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mataram.
"Dalam hal itu, kami ekstra gencar untuk membuktikan memang layak ditunjuk sebagai kota antikorupsi di NTB," katanya.
Dengan standar penilaian yang cukup berat, katanya, penilaian yang didapatkan Kota Mataram bukan hasil kerja satu OPD saja, melainkan kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemkot Mataram.
"Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri, tapi harus benar-benar semua OPD punya kesadaran juga untuk melakukan antisipasi dan pencegahan tindakan korupsi," katanya.
Nelly mengatakan, dengan penunjukan itu, Kota Mataram optimistis tidak akan mengecewakan kepercayaan dari KPK.
Apalagi komitmen Wali Kota Mataram juga sudah jelas terkait pencegahan korupsi sehingga semua pimpinan OPD ke bawah komitmennya juga harus sama.
Terkait dengan itu, upaya yang dilakukan Kota Mataram agar dapat mempertahankan predikat kota antikorupsi, salah satunya Inspektorat harus rajin memberikan pendampingan.
"Kami akan terus berupaya agar hasil evaluasi pelaksanaan program kegiatan di OPD, bisa tetap maksimal," katanya.
Nelly menambahkan, penunjukan Kota Mataram sebagai percontohan kota anti korupsi dinilai layak sebab level atau nilai MCP (monitoring center for prevention) terus mengalami kenaikan dan tertinggi di NTB.
"Kami harus bisa membuktikan minimal nilai MCP mencapai 95 bisa masuk rangking di seluruh Indonesia. Kalau itu bisa diraih kita dapat hadiah berupa DID (dana insentif daerah)," kata Nelly menambahkan.
Baca juga: Kejaksaan edukasi pelajar dalam melawan korupsi di Lombok Tengah
Baca juga: Pemprov NTB ajak masyarakat lawan korupsi peringati Hakordia 2024
Baca juga: Desa Naru Barat Bima jadi percontohan desa antikorupsi
Baca juga: KPK lakukan observasi antikorupsi di Sumbawa Barat