Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban dan penataan kabel fiber optik jaringan internet dan komunikasi yang terpasang semrawut.
"Ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan kabel internet yang semrawut di sejumlah titik di wilayah Lombok Tengah," kata Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Lombok Tengah Lalu Agus Mahyudi di Lombok Tengah, Senin.
Selain menanggapi keluhan tersebut, kegiatan ini juga membahas urgensi penertiban dan perlunya regulasi tata ruang serta kebijakan teknis pemasangan kabel fiber optik (FO).
“Diskominfo akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban kabel yang tidak tertata dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Pemasangan "fiber optic" di Mandalika tuntas September 2021
Diskominfo juga meminta ISP (penyedia layanan internet) untuk lebih selektif dalam bekerja sama dengan reseller. Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, ISP diminta memastikan bahwa reseller memiliki komitmen untuk mengikuti aturan dan menjaga estetika lingkungan saat melakukan instalasi kabel.
“Kami minta ISP juga membina reseller agar lebih berhati-hati dan tertib saat menggelar kabel di lapangan,” katanya.
Dalam forum tersebut, perwakilan dari ISP Andira mempertanyakan apakah terdapat regulasi tambahan yang harus dipenuhi selain izin penanaman tiang. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan apabila regulasi tersebut tersedia secara jelas dari pemerintah daerah.
"Kami siap melengkapi izin sesuai dengan aturan yang ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lombok Tengah Ayunda mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung langkah penertiban dan mendorong ISP untuk menyerahkan data lengkap mengenai reseller kepada Diskominfo sebagai instansi pemangku kepentingan.
"Kami siap mendukung penertiban tersebut," katanya.
Baca juga: Kabel PJU menuju Sirkuit Mandalika hilang dicuri hingga gelap gulita
Beberapa ISP juga memberikan masukan, termasuk usulan untuk memangkas kabel dropcore yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika.
Hal ini didukung oleh Koordinator Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Nusa Tenggara, Ahmad Fathur yang bahkan menegaskan bahwa kabel yang membahayakan keselamatan masyarakat harus segera ditindak.
“Silakan potong kabel yang semrawut, apalagi jika sampai membahayakan nyawa. Tapi yang lebih penting, Pemda harus segera membuat regulasi tata ruang, agar tidak terjadi penumpukan seperti di kota-kota besar,” ujar Korwil APJII Nusa Tenggara.
Ia juga mendorong agar Diskominfo secara rutin menggelar pertemuan semacam ini demi menjaga koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan para pelaku usaha telekomunikasi.
.
