Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi percontohan desa antikorupsi dalam rangka meningkatkan pengelolaan dana desa.
"Desa Naru Barat menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi dan telah dilakukan monitoring penilaian," kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno saat kegiatan monitoring di Bima, Rabu.
Baca juga: Desa Teruwai di Lombok Tengah jadi perluasan percontohan desa anti korupsi
Ia mengatakan bahwa KPK melakukan pembinaan di Desa Naru Barat selama 6 bulan. Kegiatan ini bukan merupakan sebuah lomba, akan tetapi sebagai desa percontohan di Kabupaten Bima dan Provinsi NTB.
"Tujuan kegiatan ini diharapkan agar pelayanan publik dan inovasi yang diterapkan dapat dinikmati dampak manfaatnya oleh masyarakat desa," katanya.
Ia mengatakan pemerintah desa dan perangkatnya diharapkan tetap konsisten mengimplementasikan indikator desa antikorupsi, sehingga dana desa yang diberikan pemerintah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah tahapan pendampingan dilakukan, diawali dengan observasi, kemudian melakukan bimbingan teknis, penilaian oleh tim provinsi.
"Hari ini kami melakukan monitoring evaluasi kepada pemerintah Desa Naru Barat," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Naru Barat Sri Mulyati menyampaikan dalam upaya menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi, pihaknya berupaya sebaik mungkin meningkatkan aspek pelayanan publik dan selalu mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Kami terus berpacu menerapkan digitalisasi bagi kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi secara mandiri melalui website desa dalam pembuatan surat, pengaduan dan penyebarluasan informasi melalui media sosial dan media cetak," katanya.