Ditolak warga, Pemkot Mataram batal buang sampah ke TPA Kebon Kongok

id Dinas Lingkungan Hidup,Kota Mataram,sampah TPS Sandubaya,TPA Kebon Kongok ,sampah,ditolak warga

Ditolak warga, Pemkot Mataram batal buang sampah ke TPA Kebon Kongok

Aktivitas di Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sandubaya Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan volume sampah sudah mencapai 1.500 ton lebih. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal mendapatkan izin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, karena masih ada penolakan dari warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Senin, mengatakan rencana pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok mulai Sabtu (3/5), gagal, karena ada penolakan dari warga sekitar.

"Jadi, sampai hari ini, kami masih memanfaatkan tempat penampungan sampah (TPS) Sandubaya untuk menampung sementara," katanya.

Ia mengakui kondisi TPS Sandubaya saat ini sudah hampir penuh, bahkan kini mulai keluar dari areal TPS dengan volume sampah sudah mencapai 1.500 ton lebih.

Baca juga: Pemkot Mataram dapat izin kembali buang sampah ke TPA Kebon Kongok

Bahkan, lahan yang digunakan untuk menampung sampah di TPS Sandubaya sudah masuk ke lahan milik PT Pade Angen.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pade Agen, sampah tersebut akan dibersihkan begitu Mataram dapat izin pembuangan ke lokasi sementara," katanya.

Terkait dengan itu, lanjut Denny, Pemerintah Kota Mataram bersama Kabupaten Lombok Barat, hari ini akan difasilitasi Pemerintah Provinsi NTB untuk percepatan izin pembuangan sampah sementara pada lahan yang akan disewa.

Baca juga: Pemanfaatan lahan alternatif untuk sampah di Mataram tunggu izin KLH

Lahan penampungan sampah sementara yang akan disewa saat ini beralih ke wilayah Kebon Ayu, Lombok Barat atau di luar TPA Kebon Kongok.

Luas lahan yang akan disewa mencapai sekitar satu hektare lebih, sehingga diprediksi bisa dimanfaatkan jangka waktu lebih lama.

"Karena itu, kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bisa segera memberikan izin, sebab masalah sampah di Mataram saat ini sudah termasuk darurat," katanya.

Baca juga: Sampah menumpuk di Mataram, TPS Sandubaya penuh dalam dua hari kedepan

Sedangkan lahan yang akan disewa sebelumnya dengan luas 6.000 meter persegi di wilayah Banyu Mulik Lembar, Kabupaten Lombok Barat, juga batal.

"Kami membatalkan sewa lahan itu dengan pertimbangan lebih jauh, jalan kecil dan rusak. Sedangkan di Kebon Ayu, lahan lebih luas, dan jarak dari Mataram lebih dekat," katanya.

Jika tidak, lanjut Denny, Pemerintah Kota Mataram akan membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan warga agar Kota Mataram bisa kembali membuang sampah ke TPA Kebon Kongok pada lahan yang baru seluas 2.500 persegi.

Baca juga: Pemkot Mataram minta Pemprov NTB bantu cari solusi penanganan sampah