Pemkot Mataram dapat izin kembali buang sampah ke TPA Kebon Kongok

id Dinas LIngkungan Hidup,Kota Mataram,Sampah TPA,sampah mataram,TPA Kebon Kongok

Pemkot Mataram dapat izin kembali buang sampah ke TPA Kebon Kongok

Arsip: kondisi Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sandubaya Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kamis (24/4-2025). ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah mendapatkan izin kembali untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, setelah diberlakukan pembatasan sejak 17 April 2025.

"Alhamdulillah, hasil diskusi kami dengan Pemerintah Provinsi NTB, mulai Sabtu (3/5), kami sudah dibolehkan lagi membuang sampah ke TPA Kebon Kongok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, izin tersebut tentu memberikan angin segar bagi Pemerintah Kota Mataram yang saat ini sudah kesulitan untuk mencari lahan pembuangan sementara.

Baca juga: Pemanfaatan lahan alternatif untuk sampah di Mataram tunggu izin KLH

Sedangkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sandubaya kondisinya saat ini sudah hampir penuh dengan volume sampah mencapai sekitar 1.200 ton lebih, sejak TPA memberlakukan pembatasan pembuangan dari tiga ritase menjadi satu ritase karena adanya perbaikan landfill.

Namun demikian, lanjutnya, mulai Sabtu besok ritase pembuangan sampah ke TPA kembali normal, yakni sebanyak tiga ritase atau sekitar 150 dump truk.

"Tapi besok kami akan coba buang empat ritase, satu ritase khusus untuk mengurangi sampah yang ada di TPS Sandubaya. Tiga ritase layanan sampah biasa," katanya.

Baca juga: Sampah menumpuk di Mataram, TPS Sandubaya penuh dalam dua hari kedepan

Menurutnya, luas lahan yang disiapkan di TPA Kebon Kongok saat ini sekitar 2.500 meter persegi. Luas lahan tersebut diprediksi bisa digunakan dalam untuk lima bulan ke depan.

"Kami upayakan, sampah di TPS Sabdubaya akan bersih kembali sekitar dua minggu ke depan," katanya.

Kendati sudah ada kebijakan untuk pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok, Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat melalui Pemerintah Provinsi NTB, tetap mengajukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pemanfaatan lahan seluas 6.000 meter persegi yang sudah disewa di luar TPA Kebon Kongok.

"Bahkan pihak provinsi, berkomitmen akan melakukan jemput bola ke Jakarta untuk mendapatkan izin. Itu sebagai langkah antisipasi kami, ketika TPA Kebon Kongok kembali memberlakukan pembatasan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mataram semangati petugas TPS pastikan sampah diolah optimal
Baca juga: Pemindahan insinerator ke TPS Sandubaya Mataram terkendala sampah
Baca juga: Volume sampah di TPS Sandubaya Mataram capai 1.000 ton lebih

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.