Proyek RTH Karijawa Dompu berlanjut di tengah kasus hukum tahap sebelumnya

id RTH Karijawa Dompu, Proyek RTH, Ikon Kabupaten Dompu, Dinas Lingkungan Hidup, Nggusu Waru

Proyek RTH Karijawa Dompu berlanjut di tengah kasus hukum tahap sebelumnya

Proyek RTH Karijawa dilanjutkan tahap II dengan nilai Rp2,3 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, NTB. Proyek lanjutan ini dikerjakan di tengah penelusuran kasus hukum oleh Kejaksaan Negeri Dompu. ANTARA/HO

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tetap melanjutkan pembangunan tahap II Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, meski proyek tahap sebelumnya tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Jufri, di Dompu, Selasa (7/10), mengatakan, pembangunan tahap lanjutan itu mengalokasikan dana sebesar Rp2,358 miliar dari pagu Rp2,390 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

"Proyek ini ditargetkan rampung dalam 100 hari kerja, Desember sudah bisa diresmikan dan dapat digunakan oleh masyarakat," ujarnya.

Jufri menjelaskan, pembangunan tahap II difokuskan pada penyempurnaan sejumlah fasilitas, antara lain lantai dan atap menara Nggusu Waru, jogging track, panggung pertunjukan, mushala, area edukasi, serta ruang interaksi publik.

"Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan transparan, sesuai spesifikasi, dapat dipertanggungjawabkan dan tuntas tepat waktu,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Dompu minta perencaan RTH Karijawa lebih baik

Adapun kontraktor pelaksana, masih dipercayakan kepada CV Duta Cevate asal Lombok Barat, yang sebelumnya juga mengerjakan proyek tahap pertama.

Selain fokus pada pembangunan fisik, lanjut Jufri, DLH juga menyiapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) agar kawasan RTH tidak kembali semrawut.

"PKL akan ditata di belakang RTH, tepatnya di sekitar Lapangan Karijawa. Kami juga akan melibatkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dalam pengelolaan dan pembinaan," katanya.

Jufri menegaskan, seluruh aktivitas jual beli langsung di dalam kawasan RTH tidak diperbolehkan. Pedagang hanya diperkenankan menawarkan dagangan tanpa membawa barang ke area utama.

RTH Karijawa direncanakan menjadi ikon baru Kota Dompu dengan menara Nggusu Waru sebagai simbol budaya lokal. Proyek tersebut, sempat terbengkalai seusai pembangunan tahap pertama pada 2024 yang menghabiskan Rp 2,03 miliar.

Baca juga: Polres Dompu bangun ruang terbuka hijau

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu memastikan sedang pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), juga sudah turun langsung ke lokasi RTH di bekas lahan SDN 2 Dompu tersebut.

Langkah ini, menyusul dugaan adanya kejanggalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembongkaran bangunan sekolah lama hingga pembangunan berbagai fasilitas di area tersebut.

Salah satu sorotan tertuju pada bangunan menara “Nggusu Waru” yang disebut sebagai ikon Dompu. Menara tersebut hingga kini berdiri tanpa atap dan lantai. Selain itu, pengerjaan rabat beton hanya dilakukan di bagian depan pinggir jalan, sementara area lain terlihat kumuh.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.