Mataram (ANTARA) - Tim Ops Satnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil menangkap RI pemuda warga Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya, terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Dan dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan poket barang bukti narkoba jenis sabu siap edar, yang di simpan di saku celana.Terduga pelaku merupakan target operasi (TO) Satnarkoba.
Pelaku di tangkap ketika sedang menunggu pelanggan yang telah memesan barang haram tersebut di rumahnya. Pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Satnarkoba untuk menjalani proses hukum, dan pengembangan kasus.
Baca juga: Komplotan pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi
Kasat narkoba melalui Kanit I Satnarkoba polres Lombok Timur Ipda Ridwan yang di konfirmasi, Rabu membenarkan, tertangkapnya terduga pengedar narkoba di wilayah Pringgabaya.
"Terduga pelaku merupakan target operasi (TO)," sebutnya,dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan, termasuk pengembangan kasusnya, terutama untuk mengungkap asal barang yang di edarkan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, menurut Ridwan pelaku di jerat pasal 112 dan 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Dua kurir narkoba di Lombok Timur divonis 17 tahun dan denda Rp15 M
Baca juga: Dua pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi