Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua kurir 5 kilogram sabu-sabu selama 17 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui telepon dari Mataram, Rabu, membenarkan putusan itu sesuai yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Selong hari Rabu.
"Iya, sesuai informasi dari tim penuntut umum, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Ugik.
Baca juga: Dua pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi
Majelis hakim yang diketuai Ikbal Muhammad tersebut menetapkan putusan dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa yakni Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum.
"Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika golongan satu yang lebihnya melebihi lima gram," ujar dia.
Dakwaan pertama penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap penjual ganja di Lombok Timur
Atas putusan tersebut, Ugik menyampaikan bahwa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum bandung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Dari kami diinformasikan kasi pidum, setelah konsultasi dengan pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum banding karena tuntutannya seumur hidup," ucanya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.
Baca juga: Polisi gerebek kampung narkoba di Masbagik Lombok Timur
Dalam berkas tuntutan, jaksa turut menguraikan bahwa perkara kedua terdakwa membawa 5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Keduanya ditangkap pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur saat sedang berada di atas kendaraan roda dua.
Lima bungkus plastik sabu-sabu dengan taksiran harga jual Rp4 miliar tersebut ditemukan tersimpan dalam tas. Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian itu sempat menjadi tontonan warga hingga rekaman video penangkapannya viral di media sosial.
Baca juga: Legislator minta BNN sosialisasikan bahaya narkoba di Lombok Timur