Jakarta (ANTARA) - Majelis Etik Ombudsman RI menargetkan putusan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, yang tersangkut kasus dugaan korupsi nikel, rampung dalam 30 hari.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan majelis etik tersebut nantinya bersifat mengikat, di mana finalisasinya akan dilakukan oleh pimpinan Ombudsman.
"Kemudian akan disurati kepada Presiden sebagaimana mestinya dengan dilampirkan usulan majelis etik," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pada putusan etik nantinya akan terdapat banyak varian sanksi, dengan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Pengaduan publik harus direspon secara baik
Sebelum memutuskan, Jimly menuturkan Majelis Etik akan terlebih dahulu memeriksa berbagai hal berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery.
Adapun anggota Majelis Etik Ombudsman RI terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.
Ia mengungkapkan anggota eksternal yang lebih banyak dalam majelis etik bertujuan untuk menjaga independensi, sementara anggota ORI diperlukan dalam majelis karena persoalan yang terjadi menyangkut masalah internal.
Baca juga: Ombudsman menggandeng Kemenkum perkuat pengawasan pelayanan publik
Dengan demikian, kata dia, nantinya sebagian pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, khususnya terkait hal yang menyangkut soal "aib" bersifat privat.
Tetapi dalam proses pemeriksaan lainnya, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara terbuka, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
"Jadi tidak perlu semuanya dirahasiakan karena masalah ini sudah menjadi urusan publik. Semua orang sudah membicarakan di Twitter (X), media sosial, maka kita harus lihat ini urusan jabatan publik," tuturnya.
Meski begitu, Jimly menekankan pada umumnya Majelis Etik akan tetap transparan, seiring dengan tugasnya dalam mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun setelah pimpinan ORI tersangkut kasus pidana.
Ditegaskan bahwa lembaga seperti ORI, yang sangat dibutuhkan untuk kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang baik, harus menjadi contoh. Maka dari itu apabila ketuanya bermasalah, maka ia menyebut lembaga harus dipulihkan agar jangan sampai institusi Ombudsman hanya tergantung pada image atau gambaran satu orang saja.
"Yang satu orang nanti akan kami selesaikan melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026