Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk waspada penipuan yang mengatasnamakan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penagihan pajak yang beredar melalui media sosial WhatsApp.
"Nomor tersebut bukan nomor resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah," kata Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lombok Tengah bahwa telah beredar pesan melalui WhatsApp dari nomor +62 823-1850-4814 yang mengaku sebagai petugas Bapenda Lombok Tengah (a.n. Pak Lukman a.n Heru dll ) dengan nama di no rekening atas nama Wulandari Apriyani dan menanyakan terkait pelaporan maupun pembayaran SPTPD (E-Tax).
"Bapenda tidak pernah meminta atau mengarahkan Wajib Pajak untuk melakukan transfer ke rekening pribadi. Seluruh pembayaran pajak daerah hanya dilakukan ke rekening resmi atas nama Bapenda Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Kodim ingatkan warga Lombok Tengah waspadai penipuan pemesanan nasi
Seluruh proses dan informasi resmi terkait pelaporan maupun pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui sistem dan petugas resmi Bapenda Lombok Tengah.
Kemudian wajib pajak diimbau untuk tidak menanggapi, memberikan data pribadi, maupun mengirim bukti pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal.
"Untuk memastikan kebenaran informasi, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi langsung kepada juru pungut pajak di wilayah masing-masing," katanya.
Imbauan itu disampaikan untuk menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat Lombok Tengah atau wajib pajak.
Baca juga: Polda NTB tahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan
Baca juga: Polisi terima pengaduan tujuh calon jamaah umrah di Lombok Tengah
