Polda NTB telusuri dugaan penipuan PT SEG di event MXGP 2024

id mxgp lombok, polda ntb, tipu gelap, pt seg, penyelenggara mxgp, vendor, utang mxgp

Polda NTB telusuri dugaan penipuan PT SEG di event MXGP 2024

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa pihaknya menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG) terhadap vendor Motocross Grand Prix (MXGP) 2024.

"Jadi, yang kami tangani ini satu laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari salah satu vendor penyedia tribun. Terlapornya Direktur PT SEG," kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Jumat.

Dalam laporan, vendor yang tidak disebutkan nama perusahaannya tersebut mengalami kerugian Rp800 juta. Angka kerugian muncul dari utang yang belum juga dibayarkan pihak penyelenggara, PT SEG.

"Jadi, kontraknya itu Rp800 jutaan. Dia sudah melaksanakan kegiatan, sudah selesai semua, tapi tidak dibayar. Nah itu yang kami lakukan proses," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB periksa Direktur SEG terkait penggelapan dana MXGP 2023

Dari tindak lanjut laporan, Syarif menerangkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Rangkaian permintaan klarifikasi kini masuk dalam fokus penanganan.

Dalam agenda terdekat, jelas dia, pihaknya kini memanggil direksi PT SEG. Untuk direkturnya berinisial DZ sudah dimintai klarifikasi.

"Untuk direksi, jadwalnya tanggal 1 Desember. Untuk direkturnya sudah kami mintai klarifikasi," ucap dia.

Baca juga: Polda NTB selidiki dugaan penggelapan dana MXGP Lombok

Perihal adanya sumber dana penyelenggaraan MXGP dari sponsorship salah satu bank pelat merah di NTB, Syarif menerangkan bahwa pihaknya belum meminta klarifikasi.

"Nantinya akan kami mintai juga, cuma ini belum," ujarnya.

Dia mengakui bahwa permintaan keterangan pihak salah satu bank pelat merah di NTB juga penting dalam mengungkap rantai persoalan hingga mengakibatkan munculnya utang terhadap vendor.

"Dari sana nanti akan bisa terlihat, apakah nanti masuk ranah korupsi atau tipu gelap," kata Syarif.

Baca juga: Belasan vendor dipanggil Kejati NTB terkait utang Rp8 miliar MXGP 2023

Baca juga: Saksi kasus utang sponsorship MXGP 2023 diperiksa maraton di Kejati NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.