Mataram (ANTARA) - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menahan tersangka SS, penyebar hoaks perihal bantuan pemerintah dalam penyaluran dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat, menjelaskan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Iya jadi penahanan yang bersangkutan kami laksanakan mulai hari ini," kata Artanto.
Tersangka SS, katanya pula, menjalani penahanan sejak Jumat (8/4) siang. Penyidik menahanannya di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Untuk selanjutnya, Artanto memastikan penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Jadi penanganan kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke penuntut umum," ujarnya lagi.
Tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Ancaman itu sesuai Pasal 14 ayat 1, 2, dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk sangkaan pasal ini masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Ancaman pidana dari dugaan itu tertera dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS perihal pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk ancaman pidana, hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam berkas perkara, katanya lagi, penyidik siber telah meyakini seluruh alat bukti yang menguatkan peran tersangka berinisial SS, dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani telah rampung.
Materi berkas perkaranya, tidak terlepas dari konten "YouTube" diduga milik SS berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani". Dalam konten tersebut, SS diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota, terhambat.
Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.
Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan bahwa tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah. Klarifikasi itu diperoleh sejak kasusnya masih ditangani di tahap penyelidikan.
Dari klarifikasi, pemerintah telah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.
Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.
Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.