Mataram (ANTARA) - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerapkan aturan wajib lapor kepada Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani inisial SS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat dari dana Rp2 triliun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kepada tersangka, diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat.
Pertimbangan penyidik menerapkan hal demikian, jelas Artanto, karena alasan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.
"Alasan lain, tersangka ini sedang mengajukan gugatan secara perdata ke PN Mataram," ujar dia.
Perihal perkembangan penyidikan, Artanto menyampaikan bahwa penyidik kini sedang berupaya melengkapi berkas perkara milik tersangka. Pemeriksaan saksi, ahli, tersangka maupun dokumen kelengkapan alat bukti masih dalam tahap perampungan.
"Tentunya kalau sudah rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucapnya.
Tersangka SS dalam konten "YouTube" berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani", diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota, terhambat.
Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.
Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan bahwa pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.
Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.
Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.
Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.
Sebagai tersangka, SS terancam hukuman penjara 10 tahun. Ancaman itu sesuai dengan sangkaan kepada tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong, yakni Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk sangkaan pasal ini masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS perihal pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus penipuan dana PEN
Kamis, 15 September 2022 15:32
Jaksa ajukan banding terkait vonis terdakwa kasus hoaks dana PEN
Jumat, 22 Juli 2022 17:37
Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka
Selasa, 28 Juni 2022 15:46
Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Senin, 6 Juni 2022 21:20
Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Jumat, 8 April 2022 21:53
Berkas tersangka penyebar hoaks dana PEN dinyatakan lengkap
Selasa, 5 April 2022 12:50
Polda NTB melimpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Kamis, 31 Maret 2022 23:37
Polda NTB limpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Rabu, 16 Maret 2022 17:05