Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum secara resmi mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sri Sudarjo.
"Rabu (20/7) kemarin, kami nyatakan banding," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Jumat.
Baca juga: Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka
Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Baca juga: Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Dasar penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut, jelasnya, melihat vonis hakim yang belum memenuhi sepertiga dari tuntutan.
"Selain vonis, ada juga pertimbangan lain yang jadi alasan penuntut umum mengajukan banding," ujarnya.
Pertimbangan tersebut kini sedang disiapkan penuntut umum dalam penyusunan materi memori banding.
"Jadi memori banding sedang disiapkan. Sebentar lagi selesai dan diserahkan ke pengadilan," ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (15/7), menjatuhkan vonis kepada Sri Sudarjo yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, selama 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang di tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa video unggahan terdakwa mengandung ujaran kebencian dan permusuhan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam video tersebut juga terdakwa menyebarkan berita bohong terkait penyaluran dana PEN bagi anggota KSU Rinjani berupa tiga ekor sapi bernilai Rp100 juta.
Berita Terkait
Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus penipuan dana PEN
Kamis, 15 September 2022 15:32
Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka
Selasa, 28 Juni 2022 15:46
Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Senin, 6 Juni 2022 21:20
Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Jumat, 8 April 2022 21:53
Berkas tersangka penyebar hoaks dana PEN dinyatakan lengkap
Selasa, 5 April 2022 12:50
Polda NTB melimpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Kamis, 31 Maret 2022 23:37
Polda NTB limpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Rabu, 16 Maret 2022 17:05
Polda NTB terapkan wajib lapor kepada tersangka hoaks dana PEN
Jumat, 4 Maret 2022 13:27