Polisi tetapkan tujuh tersangka korupsi bansos dua desa di Lombok Tengah

id penetapan tersangka, polres lombok tengah, penyaluran bansos, desa barabali, desa pandan indah

Polisi tetapkan tujuh tersangka korupsi bansos dua desa di Lombok Tengah

Arsip foto-Markas Polres Lombok Tengah. ANTARA/HO-

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2024 pada dua desa.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tujuh tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

"Iya, benar. Sudah ada penetapan tersangkanya, jumlahnya tujuh orang," kata Iptu Brata.

Dia menyampaikan penyidik menetapkan tersangka pada 28 Desember 2024 berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti pidana.

Baca juga: Polres-BPKP telusuri kerugian korupsi bansos di Lombok Tengah

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini adalah hasil audit BPKP NTB yang menemukan angka kerugian keuangan negara senilai Rp226 juta.

Angka tersebut kalkulasi dari kerugian yang muncul pada dua desa. Untuk Desa Barabali senilai Rp126 juta, dan Desa Pandan Indah Rp100 juta.

Baca juga: Anggota legislatif masuk agenda pemeriksaan dugaan korupsi alsintan Lombok Timur

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini berasal dari dua desa yang menyalurkan bansos berupa beras, yakni Desa Barabali dan Desa Pandan Indah. Dua dari tujuh tersangka merupakan kepala desa aktif.

"Para tersangka belum kami tahan. Hari ini jadwalnya pemeriksaan untuk Desa Barabali, kemudian Desa Pandan Indah akan menyusul," ujarnya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah ditahan terkait korupsi dana KUR