Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyebut ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Barabali.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Jumat, potensi kerugian tersebut muncul dari hasil koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Dari koordinasi dengan BPKP, disebut ada potensi kerugian negara," kata Luk Luk.
Koordinasi dengan BPKP tersebut, jelas dia, masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan data dan bahan keterangan masih berjalan.
Baca juga: Kasus penyelewengan bansos di Lombok Tengah jalan ditempat
Dia menyampaikan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan ini masih pada seputar masyarakat penerima bantuan. Untuk aparatur desa, agenda permintaan keterangan sudah selesai.
"Jadi, belum naik penyidikan. Sedikitnya ada belasan penerima yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Usai penerima bantuan, lanjut Luk Luk, permintaan keterangan akan berlanjut kepada pihak penyalur bantuan.
"Kalau sudah rampung, baru kami akan gelar perkara di Polda NTB," ucap dia.
Baca juga: Polres-BPKP telusuri kerugian korupsi bansos di Lombok Tengah
Dalam penanganan, Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti disita dari kedua desa.
Untuk di Desa Panda Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.
Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta. Untuk di Desa Barabali tercatat ada 403 penerima yang jatahnya dipotong.
Dari laporan, motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Polisi ungkap pidana penyelewengan bansos di Lombok Tengah
Baca juga: Polres Lombok Tengah periksa 37 saksi penyelewengan beras bansos