Polisi ungkap pidana penyelewengan bansos di Lombok Tengah

id penyelewengan bansos, beras bansos, desa barabali, desa pandan indah, polres lombok tengah, gandeng ahli

Polisi ungkap pidana penyelewengan bansos di Lombok Tengah

Markas Polres Lombok Tengah di Praya. ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggandeng pihak ahli guna mengungkap peristiwa pidana dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan beras bantuan sosial (bansos) cadangan pemerintah di Desa Pandan Indah dan Barabali.

"Ahli dalam kasus ini, ahli pidana dari akademisi dan Bulog," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.

Lalu mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Baca juga: Polres Lombok Tengah periksa 37 saksi penyelewengan beras bansos

Permintaan keterangan ahli ini sebagai bagian dari upaya kepolisian menentukan arah penanganan. Apabila ada ditemukan peristiwa pidana, kepolisian akan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap selanjutnya.

"Jadi, kasus ini belum naik penyidikan. Masih tunggu keterangan ahli," ujarnya.

Selain menggandeng ahli, dalam upaya menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini pihak kepolisian telah meminta klarifikasi kepada puluhan saksi dari kalangan pemerintah desa.

"Kalau ditotal, jumlah saksi yang diklarifikasi sudah ada sekitar 50 orang, mereka dari pemerintah desa," ucap dia.

Baca juga: Polisi tangani kasus penyelewengan beras bansos di Lombok Tengah

Dalam penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti disita dari kedua desa.

Untuk di Desa Panda Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 penerima bantuan pemerintah (PBP).

Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan lebih dari 500 karung bansos.

Untuk Desa Barabali, telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta, sedangkan di Desa Barabali tercatat ada 403 jatah penerima yang dipotong.

Dari laporan, motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR).