Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan, pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.
"Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan)," kata Regi.
Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.
"Nanti kalau itu," ucapnya.
Baca juga: Polresta Mataram minta ahli pidana perkuat bukti penetapan tersangka masker COVID-19
Pada medio Maret 2025, Regi mengungkapkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.
Dia tidak memungkiri bahwa dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.
Baca juga: Penetapan tersangka kasus masker COVID-19 di NTB diundur
Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.
Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.
Baca juga: Kapolresta Kota Mataram atensi penyelesaian kasus korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi masker sebelum Lebaran 2025
Baca juga: Pemprov NTB minta semua pihak hormati proses hukum kasus korupsi masker COVID