Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga berujung kematian terhadap seorang remaja berinisial RI di wilayah Pagesangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial AM (23) asal Ampenan, yang merupakan keluarga dari korban.
"Dari hasil gelar perkara menguatkan bahwa yang bersangkutan AM sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," katanya.
Sebagai tersangka, AM, yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara," ucap Made Dharma.
Ia menjelaskan penganiayaan berujung kematian ini bermula dari tersangka datang menagih utang kepada ibu mertua korban. Adapun utang mertua korban sejumlah Rp5 juta.
Karena tidak terima tersangka datang menagih utang ke ibu mertuanya, korban kemudian datang ke indekos tersangka di Lingkungan Pagesangan Timur, kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, pada Jumat (22/5) malam.
"Korban membawa senjata tajam dua bilah pisau. Dia mengajak pelaku berkelahi," ujarnya.
Perkelahian itu pun terekam kamera CCTV yang berada di indekos tersangka. Dalam duel maut tersebut, korban jatuh pingsan dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram hingga nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Tersangka kekerasan seksual santri di NTB terungkap miliki medsos gay
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi itu, kemudian bergerak ke Rumah Sakit Kota Mataram dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses otopsi.
"Saat ini kami masih menunggu hasil resmi otopsi dari dokter ahli forensik," kata Made Dharma.
Baca juga: Penetapan tersangka TPPU tunggu putusan perkara lahan MXGP
Sebelumnya, insiden pada Jumat (22/5) malam itu sempat memicu ketegangan ketika puluhan warga dari Lingkungan Gubug Mamben asal korban mendatangi Mapolsek Mataram.
Warga tersulut emosi atas informasi perbuatan tersangka. Namun, beruntung kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan tersangka ke Mapolresta Mataram dan berhasil meredam emosi warga.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026