Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang garis polisi di lokasi tambang galian C ilegal yang ada di daerah setempat.
"Lokasi tambang ilegal dipasangi garis polisi ada di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Kamis.
Selain itu, Polres Lombok Tengah bersama dinas terkait melakukan pemasangan plang imbauan agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang.
"Pemasangan garis polisi di tambang ilegal dan plang imbauan, sebagai peringatan bagi para penambang ilegal," katanya.
Baca juga: Imigrasi Mataram dukung pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong
Ia mengatakan pemasangan garis polisi itu dilakukan bersama anggota dan dinas terkait, sebagaimana perintah pimpinan atau Kapolres Lombok Timur agar penambangan dilakukan sesuai SOP yang ada.
"Para pemilik tambang sebagian besar bermasalah dengan perizinan, kalau yang memiliki izin penambangan tetap berlanjut," katanya.
Baca juga: Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Ia mengatakan sebelum ada izin, aktivitas penambangan galian C ini terpasang dihentikan dan diharapkan para pemilik tambang untuk membuat izin sesuai dengan aturan.
"Penertiban tambang ilegal ini ada 10 titik yang menjadi sasaran," katanya.
Baca juga: Tujuh WNA terlibat tambang ilegal sudah tinggalkan Indonesia
Ia mengatakan kalau imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memprosesnya sesuai hukum.
"Melakukan penambangan harus sesuai regulasi dan SOP yang ada," katanya.
Baca juga: Ekonom Unram sebut daerah rugi berlipat ganda akibat keberadaan tambang ilegal
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Baca juga: KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat