Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup lokasi yang diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) melakukan kegiatan tambang emas secara ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan memasang plang peringatan.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Jumat, mengatakan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.
"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria.
Baca juga: KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal
Pada momentum tersebut, dia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini. Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.
"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," ujarnya.
Dari hasil permintaan keterangan dengan pihak pemerintah, Dian turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.
"Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," kata Dian.
Baca juga: Penyidik minta imigrasi kirim data WNA terlibat tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.
"Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini," ujarnya.
Plang yang dipasang KPK itu terdapat logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB dan KPK.
Dalam plang tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Apabila ada yang berbuat demikian, maka terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Penyidik minta imigrasi kirim data WNA terlibat tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
Baca juga: WALHI soroti penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lobar
Baca juga: Pemkab Lombok Barat minta masyarakat tak tergiur tambang ilegal
Baca juga: Pemprov NTB upayakan tambang emas tanpa izin di Sekotong Lobar jadi legal
Berita Terkait
Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:40
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:45
Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Kamis, 21 November 2024 11:20
KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim
Kamis, 21 November 2024 10:38
Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 7:53
Desa Naru Barat Bima jadi percontohan desa antikorupsi
Rabu, 20 November 2024 20:24
KPK ingatkan Pemkab Lombok Timur tagih pajak penambang ilegal galian C
Rabu, 20 November 2024 15:42
KPK dan Kemenag membahas penguatan pendidikan antikorupsi
Rabu, 20 November 2024 5:25