Lombok Barat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupaya menjadikan tambang emas tanpa izin yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, bisa menjadi tambang legal agar bisa mensejahterakan penduduk setempat.
"Ini sedang dalam koordinasi bupati dengan Dinas LHK, dan Dinas ESDM tentu ke pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi di Gerung, Senin.
Gita menuturkan kondisi terkini areal tambang emas sudah kondusif pasca kerusuhan yang menghanguskan perkemahan penambang pada 10 Agustus 2024.
Baca juga: KPK bidik persoalan hukum tambang emas rakyat di Sekotong Lombok Barat
Pemerintah NTB berencana untuk mendatangi langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus berbagai dokumen agar masyarakat mendapatkan izin mengelola wilayah pertambangan rakyat di Sekotong.
"Bila perlu kami segera datang meminta agar segera ke luar rekomendasi wilayah tersebut," kata Gita.
Baca juga: Labfor Bali menelusuri penyebab kebakaran kamp tambang emas di Sekotong
Lebih lanjut dia mengungkapkan pembakaran perkemahan tambang yang terjadi di Sekotong berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat di tengah suasana pemilihan kepada daerah pada akhir tahun ini.
Gita meminta PT Indotan Lombok Barat Bangkit selaku pemilik izin usaha pertambangan yang menjadi lokasi kerusuhan untuk ikut bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi d wilayah tersebut.
"Keamanan daerah usaha pertambangan juga merupakan tanggung jawab Indotan selaku pemegang izin. Jangan membiarkan ada pertambangan ilegal, bahkan ada tenaga kerja asing," pungkasnya.
Baca juga: TNI dukung Polri telusuri motif kericuhan di tambang emas Sekotong Lobar
Baca juga: Polda NTB atensi kericuhan di kawasan tambang emas Sekotong Lobar