Mataram (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memperkuat tata kelola tambang rakyat yang legal, profesional dan berkelanjutan.

Langkah tersebut ditandai dengan penyelenggaraan sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi yang digelar Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi di Kota Mataram, pada Kamis (7/5). Kegiatan itu diikuti puluhan koperasi tambang dari Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa, NTB.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kemenkop, Panel Barus, mengatakan penguatan koperasi di sektor pertambangan menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memperluas pemerataan manfaat sumber daya alam.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, maupun badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel Barus dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral logam dan batu bara dengan luas wilayah hingga 2.500 hektare.

Menurut dia, ketentuan itu menunjukkan bahwa koperasi kini tidak lagi diposisikan sebagai pelaku usaha skala kecil semata, melainkan dapat berkembang menjadi badan usaha pertambangan dengan kapasitas menengah yang memiliki daya saing.

Provinsi NTB selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batu bara yang besar di Indonesia. Sejumlah wilayah seperti Kabupaten Sumbawa Barat memiliki cadangan emas dan tembaga, sementara potensi mangan, pasir besi, hingga batuan tersebar di sejumlah daerah lain seperti Lombok Barat, Dompu, Sumbawa, dan Bima.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menyumbang sekitar 15 hingga 20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dalam kondisi tertentu, kontribusinya bahkan dapat mencapai sekitar 21 persen sehingga menjadikan sektor tersebut sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah setelah pertanian.

Secara nominal, kontribusi sektor pertambangan di NTB diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Untuk memperkuat peran koperasi di sektor tersebut, Kemenkop juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

Regulasi itu mendorong koperasi agar mampu bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial, hingga pengembangan akses permodalan dan kemitraan strategis.

Dalam sosialisasi tersebut, sebanyak 50 koperasi dari berbagai kabupaten dan kota di NTB mengikuti pembahasan terkait mekanisme perizinan tambang, teknis operasional, penguatan kelembagaan koperasi, hingga dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan tambang rakyat.

Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi Provinsi NTB, Dinas ESDM NTB, Dekopin, serta Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).

Panel Barus berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan koperasi tambang yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

"Kami berharap koperasi tambang di NTB mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, H Wirawan, mengatakan Pemerintah Provinsi NTB telah mulai menyiapkan langkah konkret untuk mendukung tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi.

Baca juga: Kinerja keuangan Kokantara tumbuh, aset menembus Rp12,5 miliar

Ia menyebut salah satu koperasi di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, telah mendapatkan izin tambang rakyat sebagai proyek percontohan.

Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD juga tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat, mulai dari prosedur perizinan hingga tata kelola lingkungan dan sosial.

Baca juga: Kemenkop menggandeng Al Washliyah kembangkan usaha koperasi syariah

Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan praktik pertambangan rakyat di NTB berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

"Harapan gubernur, pertambangan rakyat di NTB tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi generasi sekarang, tetapi juga tetap bisa dinikmati anak cucu di masa depan," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026