Kemendagri: Kerugian negara Lombok-Sumbawa Motocross Rp2,6 miliar

id itjen kemendagri, nhp, lhp inspektorat, dispar ntb, lombok-sumbawa motocross 2023,kerugian negara

Kemendagri: Kerugian negara Lombok-Sumbawa Motocross Rp2,6 miliar

Ilustrasi-Pebalap tim Red Bull GasGas Jorge Prado memacu motornya saat mengikuti Race Pertama MXGP Lombok 2023 di Sirkuit MXGP Selaparang, Mataram, NTB, Minggu (2/7/2023). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU)

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri merilis temuan kerugian negara dalam acara Lombok-Sumbawa Motocross tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar dari total anggaran pelaksanaan Rp24 miliar.

Nilai kerugian yang tertuang dalam naskah hasil pemeriksaan (NHP) tersebut diserahkan Itjen Kemendagri kepada Dinas Pariwisata NTB.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia di Mataram, Rabu, membenarkan adanya temuan kerugian Rp2,6 miliar sesuai yang tertuang dalam NHP Itjen Kemendagri.

"Iya, totalnya Rp2,6 miliar," katanya.

Dalam perincian, kerugian Rp2,6 miliar itu muncul dari hasil pemeriksaan laporan kegiatan. Pertama, dari adanya selisih pembayaran pihak penyedia sebesar Rp1,2 miliar dan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp404 juta.

Baca juga: Kawasan Sirkuit Motocross Lantan Lombok Tengah dihijaukan

Kemudian, selisih pembayaran dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang menerima sebagian anggaran untuk sejumlah rangkaian kegiatan dengan nilai Rp601 juta beserta kekurangan pembayaran pajak Rp356 juta. Terakhir, ada catatan kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas dengan nilai Rp6,2 juta.

Plt. Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi menyampaikan, dengan adanya penerimaan NHP dari Itjen Kemendagri tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"LHP nantinya akan dilaporkan ke Irjen Kemenpar selaku lembaga yang meminta Inspektorat melakukan audit," ujarnya.

Baca juga: Kejuaraan Motocross Sirkuit Lantan diikuti 150 pebalap

Audit kerugian negara dalam pelaksanaan acara olahraga ekstrem bertaraf internasional ini merupakan tindak lanjut adanya penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

Audit kerugian menjadi kebutuhan jaksa dalam kelengkapan alat bukti. Selain itu, dalam penyelidikan ini kejaksaan turut mengumpulkan keterangan para pihak, termasuk terhadap Jamaludin Malady yang saat acara ini berlangsung menduduki jabatan Kepala Dinas Pariwisata NTB.

Baca juga: Kejurnas motocross regional 3 dipusatkan di Sirkuit Lantan

Baca juga: Lahan Sirkuit Motocross di Lantan milik Negara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.