Aksi OTT kejaksaan di NTB bakal dikawal TNI

id pengamanan tni, kejaksaan, kejati ntb,kajati ntb, wahyudi

Aksi OTT kejaksaan di NTB bakal dikawal TNI

Kajati NTB Wahyudi (tengah) didampingi jajaran pejabat Kejaksaan memberikan keterangan pers di Mataram, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan menjadi salah satu tujuan adanya pengamanan melekat dari TNI.

"Iya termasuk itu (OTT), pengawalan tahanan, ya semuanya. Jadi, apa pun itu kalau memang butuh pengamanan," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis.

Perihal jumlah personel TNI yang akan membantu pengamanan segala bentuk kegiatan jaksa di NTB, Wahyudi mengatakan hal tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Nanti 'kan praktiknya akan dimapping seperti apa kebutuhannya," ujar dia.

Baca juga: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

Untuk lebih jelas secara teknis, Wahyudi menyampaikan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI.

"Teknisnya bagaimana? Kami masih harus bicarakan, saya harus koordinasi lagi dengan kewilayahan yaitu Pak Danrem (162/Wira Bhakti)," ucapnya.

Pada Senin (28/7), Kajati NTB Wahyudi beserta sejumlah jajaran mengikuti apel gelar pasukan gabungan Kejaksaan dengan TNI dari Kodam IX/Udayana dalam rangka kesiapan pengamanan TNI kepada kejati dan kejari di wilayah Bali, NTB, dan NTT.

Baca juga: Kejati NTB tunggu arahan penempatan personel pengamanan TNI

Dalam apel gelar pasukan di Kantor Kejati Bali tersebut turut terlaksana penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan dengan TNI yang diwakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.

Kajati Bali I Ketut Sumadana dalam amanahnya menyampaikan gelar pasukan dan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut bagian dari wujud nyata kolaborasi dan sinergitas kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum.

Kegiatan tersebut ditegaskan Sumadana bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan dengan diperkuat Perja No. PER 006/A/JA/07/2017; mengenai kedudukan Jaksa Agung Pidana Militer.

Baca juga: Harus ada penjelasan tegas dari TNI soal pengamanan kejaksaan

Pangdam IX/Udayana dalam amanahnya turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan TNI dalam menjaga keamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.

Peran TNI, kata Pangdam, bersifat mendukung kejaksaan secara terbatas dan sesuai dengan koridor hukum, terutama dalam hal pengamanan objek dan personel serta kegiatan operasi bersama apabila dibutuhkan.

"Kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia," ujar Pangdam.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: TNI jelaskan MoU jadi dasar polisi militer
Baca juga: Bawaslu harapkan terus bersinergi dengan TNI/Polri dan kejaksaan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.