Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran menyatakan masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait rencana penempatan personel pengamanan dari TNI.
"Belum ada (realisasi). Kami masih menunggu arahan dari pusat (Kejaksaan Agung)," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Dia menerangkan bahwa realisasi dari rencana pengamanan TNI tersebut kini masih dalam pembahasan teknis.
"Seperti yang berlangsung hari ini, Bu Kajati NTB Enen Saribanon dan jajaran kami mengikuti video conference dengan pihak TNI. Undangannya untuk wilayah kerja (kejaksaan) Bali Nusra," ujarnya.
Penugasan personel TNI untuk membantu pengamanan di setiap kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia ini telah tertuang dalam Surat Telegram KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Baca juga: Harus ada penjelasan tegas dari TNI soal pengamanan kejaksaan
Substansi dari surat telegram tersebut berkaitan dengan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai pada periode Mei 2025.
Efrien mengatakan, dalam surat tersebut jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di kejati dan satu regu atau 10 personel untuk kejari.
"Itu jumlah maksimalnya, nanti tergantung kebutuhan tiap-tiap wilayah kerja," ucap Efrien.
Dalam menjalankan tugas pengamanan, jelas dia, TNI akan membantu kejaksaan dalam segala bentuk pengamanan, baik personel, aset, maupun pada tingkat pro justitia yang berkaitan dengan kejaksaan.
"Ya, nantinya pengamanan itu melekat saat penggeledahan, penanganan, persidangan, sampai eksekusi putusan. Tetapi, itu sifatnya jika dibutuhkan," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.
Harli menyampaikan hal tersebut dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI dapat memberikan dukungan dalam bentuk bantuan pengamanan terhadap aset-aset maupun objek vital strategis.
Harli Siregar menyampaikan hal tersebut sekaligus menjelaskan perihal batas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di lingkup kerja Kejaksaan Agung.