Wagub NTB ajak pengurus PKK cegah perkawinan usia anak

id Perkawinan usia dini ,NTB,Wakil Gubernur NTB

Wagub NTB ajak pengurus PKK cegah perkawinan usia anak

Foto bersama saat acara seminar dampak pencegahan pernikahan usia dini yang digelar Rumah Sakit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (13/08/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah

Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Dhamayanti Putri mengajak semua pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk mencegah perkawinan usia dini atau anak dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

"Mari bersama-sama menekan dan memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pernikahan dini, minimal dari lingkungan keluarga," kata Hj Indah Dhamayanti pada acara seminar kesehatan tentang dampak perkawinan dini terhadap kesehatan mental dan reproduksi di kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak ini merupakan tanggung jawab semua pihak, sehingga diharapkan pengurus PPK menjadi garda terdepan dalam melaksanakan sosialisasi untuk pencegahannya.

"Dampak menikah di usia dini itu dapat mengganggu kesehatan dan bayi yang dilahirkan berpotensi stunting," katanya.

Baca juga: Cegah nikah dini, Wabup Nursiah edukasi pelajar SMP di Lombok Tengah

Ia mengatakan program ini bertujuan untuk menyosialisasikan dampak pernikahan terhadap anak usia dini, karena melihat angka pernikahan anak di bawah umur semakin meningkat.

"Semoga kasus perkawinan anak tidak ada dan program ini diharapkan mampu mengurangi angka pernikahan dini terkhusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.

Sementara itu, pemateri seminar dr. Melody Nethania Sutedja mengatakan faktor utama penyebab pernikahan dini adalah dampak media sosial dan beberapa faktor lainnya.

"Dari hasil persentase, yang paling utama adalah pengaruh media sosial, kemudian dampak utama pernikahan dini yang sering terlihat yaitu perceraian dini," katanya.

Baca juga: NTB sumbang angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia

Sedangkan Hellen Citra Dewi selaku pemateri kedua juga menyampaikan dampak dari pernikahan dini terhadap anak di bawah umur dapat mengganggu kesehatan mental.

"Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, komplikasi pada kehamilan dan anemia," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data dari pengadilan agama tercatat 6.674 kasus perceraian, 1.266 kasus cerai talak, dan 5.408 kasus cerai gugat pada tahun 2024 di NTB.

"Data ini juga sudah termasuk cerai dini," ujarnya.

Baca juga: NTB suarakan stop pernikahan nikah anak demi masa depan generasi emas
Baca juga: LPA tolak keras usulan pengantin anak viral jadi duta antipernikahan dini
Baca juga: Angka perkawinan anak di Bima tertinggi se-Provinsi NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.