LPA tolak keras usulan pengantin anak viral jadi duta antipernikahan dini

id penikahan dini,duta perkawinan anak,lpa mataram,lembaga perlindungan anak,pengantin anak viral,lombok tengah,pernikahan anak

LPA tolak keras usulan pengantin anak viral jadi duta antipernikahan dini

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menjawab pertanyaan pewarta tentang strategi mencegah tindak pidana kekerasan seksual dalam sebuah wawancara cegat di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menolak keras usulan kuasa hukum orang tua pengantin anak viral untuk menjadikan SMY dan SR sebagai duta antipernikahan dini.

"Tidak mungkin mereka korban menjadi duta perkawinan anak. LPA jelas menolak!," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur NTB terkait pembahasan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Mataram, Senin.

Joko menilai usulan itu tidak masuk akal, sebab duta antipernikahan usia anak adalah orang yang secara tegas menolak perkawinan anak.

Menurutnya, orang yang gagal atau bermasalah dalam perkawinan dini juga layak menjadi duta antipernikahan usia anak karena mereka bisa memberikan masukkan kepada teman-teman seusia mereka supaya tidak menjadi korban perkawinan usia anak.

"Itu yang bisa dilakukan. Kalau (pasangan pengantin) yang sekarang menjadi duta perkawinan anak, bukan duta antiperkawinan anak," kata Joko.

Baca juga: Video pernikahan anak di Lombok Tengah viral di medsos

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menyebut pernikahan diizinkan bagi pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, meskipun pasangan di bawah usia tersebut dapat tetap menikah. Namun, pada 2019, DPR merevisi aturan tersebut, sehingga usia minimal menikah untuk pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal untuk menikah bagi pria minimal 25 tahun dan wanita minimal 21 tahun agar psikologis dan mental pasangan pengantin matang, serta terhindar dari risiko kanker serviks.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum orang tua pengantin anak viral di media sosial bernama Muhanan mengusulkan agar SMY (14 tahun) dan SR (17 tahun) sebagai duta antipernikahan usia anak di Lombok Tengah.

Baca juga: Aktivis perempuan prihatin pernikahan anak 15 tahun di Lombok Tengah

Muhanan beralasan usulan menjadikan pasangan pengantin usia anak itu bahwa mereka adalah korban dari sistem pengawasan maupun pencegahan yang lemah.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2021 sampai 2024, Nusa Tenggara Barat selalu mencatatkan angka perkawinan usia anak paling tinggi secara nasional.

Persentase perempuan sebelum usia 18 tahun yang menikah pada 2021 mencapai 16,59 persen, tahun 2022 sebanyak 16,23 persen, dan mencapai puncak tertinggi 17,32 persen pada 2023. Sedangkan, tahun 2024 mengalami penurunan sedikit ke angka 14,96 persen.

Baca juga: Laskar Sasak: Pernikahan dini di Lombok Tengah bukan adat Sasak

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com